Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Gagalkan Balpres Pakaian Bekas Rp11,44 M Masuk RI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan impor pakaian bekas ilegal dengan menyita 1.435 balpres bernilai Rp11,44 miliar. Penyitaan dilakukan dalam dua operasi terpisah: 430 balpres (Rp3,4 miliar) ditemukan di perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatra Utara, termasuk 4 koli suku cadang kendaraan bermotor, sementara 1.005 balpres (Rp8,04 miliar) ditemukan di Pelabuhan Tanjung Priok dalam 9 kontainer. Operasi ini didasarkan pada informasi masyarakat mengenai dugaan pengangkutan balpress ilegal melalui rute Pontianak-Tanjung Priok, di mana petugas menemukan satu kontainer tambahan pada kapal yang sama. Modus yang digunakan termasuk misdeclaration (pemberitahuan tidak benar), concealment (pengelabuan melalui kemasan), dan cover-up loading (penyembunyian barang).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait