Bea Cukai Gagalkan Balpres Pakaian Bekas Rp11,44 M Masuk RI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan impor pakaian bekas ilegal dengan menyita 1.435 balpres bernilai Rp11,44 miliar. Penyitaan dilakukan dalam dua operasi terpisah: 430 balpres (Rp3,4 miliar) ditemukan di perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatra Utara, termasuk 4 koli suku cadang kendaraan bermotor, sementara 1.005 balpres (Rp8,04 miliar) ditemukan di Pelabuhan Tanjung Priok dalam 9 kontainer. Operasi ini didasarkan pada informasi masyarakat mengenai dugaan pengangkutan balpress ilegal melalui rute Pontianak-Tanjung Priok, di mana petugas menemukan satu kontainer tambahan pada kapal yang sama. Modus yang digunakan termasuk misdeclaration (pemberitahuan tidak benar), concealment (pengelabuan melalui kemasan), dan cover-up loading (penyembunyian barang).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 14.22
Bea Cukai Tindak Impor Ilegal Beras, Garam dan Pakaian Bekas Senilai Rp 27,3 Miliar
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 12.51
Bea Cukai Tindak Impor Beras dan Pakaian Ilegal Senilai Rp27,3 M
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 11.51
Bea Cukai Gulung Impor Ilegal Beras hingga Pakaian Bekas Senilai Rp 27,33 Miliar
JawaPos · 22 September 2026 pukul 11.45
Bea Cukai Gagalkan Impor Ilegal 30 Kontainer Garam, Beras, dan Pakaian Bekas Senilai Rp 27 Miliar
Berita terkait
Bea Cukai Ungkap Impor Ilegal Beras hingga Balpres Senilai Rp 27,3 M
kumparan · 22 September 2026 pukul 11.42
Bea Cukai Bongkar Impor Ilegal Beras-Pakaian Bekas Rp 27,3 Miliar!
Detik.com · 22 September 2026 pukul 10.13
Bea Cukai Amankan 30 Kontainer Beras-Garam dan 1.435 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp27,3 Miliar
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 10.03
Bea Cukai Sampit Musnahkan 799.400 Batang Rokok dan 4.200 Liter MMEA Ilegal
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 17.24