Tegas, Bea Cukai dan Kejaksaan Kompak Musnahkan 190 Slop Rokok Ilegal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang memusnahkan 190 slop rokok ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar pada Kamis (3/9) sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran barang ilegal dan berbahaya. Dalam kegiatan tersebut, 102 perkara telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, termasuk kasus tindak pidana khusus kepabeanan dengan rokok yang tidak dilekati pita cukai. Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti: rokok dibakar, seluler dan senjata hancurkan mekanik, narkotika larutkan dan blender.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 3 September 2026 pukul 15.15
Kejar-kejaran di Tol Nganjuk, Bea Cukai Gagalkan 1,5 Juta Rokok Ilegal
Berita terkait
Ratusan Ribu Bungkus Rokok Ilegal Sitaan Kejari Jembrana Dimusnahkan, Lihat
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 19.22
Bea Cukai Madura Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal ke Timor Leste
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 11.06
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel
JPNN.com · 2 Agustus 2026 pukul 15.17
Lewat Operasi ASAP, Bea Cukai Intensif Awasi Peredaran Rokok Ilegal di Banten & Parepare
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 15.03