Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 68,8 M

Bea Cukai Sumatera Bagian Baru dan Bea Cukai Bandar Lampung pada Kamis (10/9) memusnahkan 44.698.060 batang rokok ilegal dan 5.893,73 liter miras ilegal senilai Rp 68,8 miliar. Hasil penindakan Agustus 2025-Juni 2026, barang ini ditetapkan BMMN. Kerugian penerimaan negara diperkirakan Rp 44,6 miliar. Sumbagbar menyumbang 15.270.832 batang rokok dan 401,5 liter miras, sementara Bandar Lampung menyumbang 29.427.288 batang rokok dan 5.497,23 liter miras. Kanwil Sumbagbar mencatat 486 penindakan di Lampung-Bengkulu, berhasil tambahan penerimaan Rp 7,167 miliar melalui audit dan sanksi. Aparat juga mengungkap 106,721 kg ganja, 176,157 kg sabu, serta obat terlarang lainnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait