Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 68,8 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Sumatera Bagian Baru dan Bea Cukai Bandar Lampung pada Kamis (10/9) memusnahkan 44.698.060 batang rokok ilegal dan 5.893,73 liter miras ilegal senilai Rp 68,8 miliar. Hasil penindakan Agustus 2025-Juni 2026, barang ini ditetapkan BMMN. Kerugian penerimaan negara diperkirakan Rp 44,6 miliar. Sumbagbar menyumbang 15.270.832 batang rokok dan 401,5 liter miras, sementara Bandar Lampung menyumbang 29.427.288 batang rokok dan 5.497,23 liter miras. Kanwil Sumbagbar mencatat 486 penindakan di Lampung-Bengkulu, berhasil tambahan penerimaan Rp 7,167 miliar melalui audit dan sanksi. Aparat juga mengungkap 106,721 kg ganja, 176,157 kg sabu, serta obat terlarang lainnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 13.05
DJBC Bakar Rokok Ilegal Rp68,8 M, Ribuan Liter Miras Ikut Dimusnahkan
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 14.42
Bea Cukai Sumbagbar dan Bandar Lampung Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Rp68,8 M
Detik.com · 10 September 2026 pukul 06.30
Makin Banyak Rokok Ilegal di Jakarta Ditindak, Bea Cukai: Tanda Permasalahan Serius
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 17.48
Rokok Ilegal Menggerus Penerimaan Negara dan Memicu Persaingan Usaha tak Sehat
Berita terkait
Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok dan 1.511,55 Liter MMEA Ilegal di Kota Malang
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 17.48
Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 31,7 Miliar, Ada 22 Juta Batang
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 17.22
Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Hasil Penindakan
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 14.23
Bea Cukai Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M di Jakarta
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 09.15