Bongkar Penimbunan Miras Ilegal Senilai Rp 12,55 M di Bali, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai bersinergi dengan BAIS TNI berhasil menggagalkan peredaran minuman keras ilegal di Bali dengan menyita 19.142 botol miras. Barang bukti ini terdiri atas MMEA golongan B dan C berbagai merek, dengan total nilai mencapai Rp 12,55 miliar. Penindakan ini menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp 2,14 miliar.
Kronologi kasus ini terungkap berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan peredaran dan penimbunan miras ilegal di wilayah Denpasar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI menggelar operasi pada Kamis (23/7). Tim menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, yang baru keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur. Hasil pemeriksaan menemukan MMEA yang dilekati pita cukai diduga palsu.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya memerangi kejahatan ekonomi dan melindungi penerimaan negara dari kebocoran akibat barang ilegal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 20.25
Terbongkar Sindikat Miras Ilegal di Bali, Bea Cukai Sita 20 Ribu Botol
CNBC Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 15.45
Detik-Detik Bea Cukai dan BAIS TNI Temukan "Gudang" Miras Ilegal Rp12 M
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 13.45
Bea Cukai Jayapura Gagalkan Peredaran 24.000 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp35 Juta
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 10.18
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,4 Juta Rokok Ilegal di Lintas Bukittinggi-Pasaman
Berita terkait
Bea Cukai Sangatta Musnahkan BKC Ilegal Senilai Ratusan Juta Hasil Penindakan di 2025
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 16.13
DJBC Bakar Rokok Ilegal Rp68,8 M, Ribuan Liter Miras Ikut Dimusnahkan
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 13.05
Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 68,8 M
kumparan · 10 September 2026 pukul 11.50
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,7 Batang Rokok Ilegal di Kalimantan Barat
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 14.29