Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bongkar Penimbunan Miras Ilegal Senilai Rp 12,55 M di Bali, Bea Cukai Ungkap Kronologinya

Bea Cukai bersinergi dengan BAIS TNI berhasil menggagalkan peredaran minuman keras ilegal di Bali dengan menyita 19.142 botol miras. Barang bukti ini terdiri atas MMEA golongan B dan C berbagai merek, dengan total nilai mencapai Rp 12,55 miliar. Penindakan ini menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp 2,14 miliar.

Kronologi kasus ini terungkap berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan peredaran dan penimbunan miras ilegal di wilayah Denpasar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI menggelar operasi pada Kamis (23/7). Tim menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, yang baru keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur. Hasil pemeriksaan menemukan MMEA yang dilekati pita cukai diduga palsu.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya memerangi kejahatan ekonomi dan melindungi penerimaan negara dari kebocoran akibat barang ilegal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait