Bea Cukai Tangerang Sita 10,39 Juta Batang Rokok Ilegal dari 445 Kali Penindakan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Tangerang menghentikan 10,39 juta batang rokok ilegal selama Januari-Agustus 2026 melalui 445 penindakan dengan nilai Rp 18,04 miliar. Dari jumlah tersebut, 10,39 juta batang rokok kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) bernilai Rp 15,46 miliar. Jika beredar bebas, kerugian negara mencapai Rp 9,30 miliar. Selain itu, penindakan juga menemukan 27.816 liter rokok elektrik (HT-REL) serta 822.654 gram tembakau kunyah. Pada satu bulan terakhir, 58 penindakan menyita 1.787.560 batang rokok ilegal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 18.49
Menkeu Suahasil Nazara Komitmen Perkuat Penindakan Rokok Ilegal
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 18.21
Perkuat Peran Bea Cukai, Suahasil Pastikan Pemberantasan Rokok Ilegal Makin Masif
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 17.51
Menkeu Suahasil Perintahkan Bos Bea Cukai: Gempur Terus Rokok Ilegal!
ANTARA News · 14 September 2026 pukul 17.47
Menkeu Suahasil komitmen memperkuat penindakan rokok ilegal
Berita terkait
Rokok Ilegal Gerus Penerimaan Negara Rp 46,79 Miliar
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 20.10
Sita 10,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Jakarta: Potensi Kerugian Negara Rp8,05 Miliar
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 17.49
Bea Cukai Kembali Sita 10,7 Juta Batang Rokok Ilegal yang Berpotensi Rugian Negara Rp8,05 Miliar
JawaPos · 9 September 2026 pukul 16.15
Bea Cukai lakukan 20.643 tindakan senilai Rp11,25 triliun per Agustus
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 19.46