Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Tangerang Sita 10,39 Juta Batang Rokok Ilegal dari 445 Kali Penindakan

Bea Cukai Tangerang menghentikan 10,39 juta batang rokok ilegal selama Januari-Agustus 2026 melalui 445 penindakan dengan nilai Rp 18,04 miliar. Dari jumlah tersebut, 10,39 juta batang rokok kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) bernilai Rp 15,46 miliar. Jika beredar bebas, kerugian negara mencapai Rp 9,30 miliar. Selain itu, penindakan juga menemukan 27.816 liter rokok elektrik (HT-REL) serta 822.654 gram tembakau kunyah. Pada satu bulan terakhir, 58 penindakan menyita 1.787.560 batang rokok ilegal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait