Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 155,78 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melakukan pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai senilai Rp 155,78 juta di Kecamatan Moro, Karimun pada Kamis (27/8). Pemusnahan dilakukan secara bertepuk, dibakar, dan dipotong hingga tidak dapat digunakan kembali. Kepala Bea Cukai Tri Wahyudi menyatakan pemusnahan merupakan bagian dari penyelesaian barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan untuk mencegah reduksi nilai barang dan potensi kerugian negara sebesar Rp 125 juta. Aktivitas ini melibatkan sejumlah instansi terkait dan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagikan
Berita terkait
Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp155,78 Juta
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 16.31
Bea Cukai Denpasar Hadiri Pemusnahan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal yang Digelar Kejaksaan
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 12.36
Bea Cukai Sita Rokok Ilegal dari Kapal Angkut Sabu, Cegah Kerugian Rp 4,4 M
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 17.27
Bea Cukai Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M di Jakarta
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 09.15