Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 155,78 Juta

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melakukan pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai senilai Rp 155,78 juta di Kecamatan Moro, Karimun pada Kamis (27/8). Pemusnahan dilakukan secara bertepuk, dibakar, dan dipotong hingga tidak dapat digunakan kembali. Kepala Bea Cukai Tri Wahyudi menyatakan pemusnahan merupakan bagian dari penyelesaian barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan untuk mencegah reduksi nilai barang dan potensi kerugian negara sebesar Rp 125 juta. Aktivitas ini melibatkan sejumlah instansi terkait dan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita terkait