Bea Cukai Tanjungpandan Musnahkan 16,5 Liter MMEA & 140.356 Ribu Batang Rokok Ilegal
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Tanjungpandan memusnahkan 140.356 batang rokok ilegal dan 16,5 liter MMEA pada Selasa (29/09). Hasil penindakan November 2025-Agustus 2026 dengan nilai Rp209,39 juta dan potensi kerugian negara Rp106,45 juta. Pemusnahan dilakukan setelah operasi pasar 'Gempur Rokok Ilegal', patroli laut, darat, serta pengawasan lainnya. Kepala KBC Endang Puspawati menyatakan pemusnahan sebagai bentuk transparansi dan komitmen melindungi masyarakat serta mengamankan penerimaan negara.
Bagikan
Berita terkait
Musnahkan BKC Ilegal, Bea Cukai Kotabaru Amankan Penerimaan Negara Ratusan Juta Rupiah
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 19.54
Bea Cukai Sampit Musnahkan 799.400 Batang Rokok dan 4.200 Liter MMEA Ilegal
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 17.24
Naik 60 Persen! Bea Cukai Amankan 1,124 Miliar Batang Rokok Ilegal hingga Agustus 2026
JawaPos · 20 September 2026 pukul 10.00
Bea Cukai Kaji Skema Tarik Pengusaha Rokok Ilegal ke Jalur Resmi
kumparan · 18 September 2026 pukul 19.30