Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Tanjungpandan Musnahkan 16,5 Liter MMEA & 140.356 Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Tanjungpandan memusnahkan 140.356 batang rokok ilegal dan 16,5 liter MMEA pada Selasa (29/09). Hasil penindakan November 2025-Agustus 2026 dengan nilai Rp209,39 juta dan potensi kerugian negara Rp106,45 juta. Pemusnahan dilakukan setelah operasi pasar 'Gempur Rokok Ilegal', patroli laut, darat, serta pengawasan lainnya. Kepala KBC Endang Puspawati menyatakan pemusnahan sebagai bentuk transparansi dan komitmen melindungi masyarakat serta mengamankan penerimaan negara.

Berita terkait