Beda Ancaman Hukuman Masinis-Sopir Taksi Hijau, Tersangka Kecelakaan KA Bekasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menetapkan dua tersangka kecelakaan maut KA vs KRL di Stasiun Bekasi Timur pada April 2026. Kecelakaan dimulai taksi listrik Green SM (Richard Rudolf) mengalami gangguan, berhenti di perlintasan, lalu tertabrak KRL. KRL berhenti, kemudian KA Argo Bromo Anggrek (Nofiandi) menabrak rangkaian KRL, menyebabkan kerusakan parah gerbong perempuan dan 16 korban tewas. Richard Rudolf dijerat Pasal 310 Ayat 1 LLAJ 2009 dengan hukuman maksimal 6 bulan penjara atau denda Rp 1 juta. Nofiandi dijerat Pasal 323/324/474 KUHP dan Pasal 198/206 UU Perkeretaapian dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Bagikan
Berita terkait
Taksi Hijau Kembali Tabrak KRL, Kemenhub Ungkap Riwayat Dua Sanksi
kumparan · 25 Agustus 2026 pukul 13.08
Respons Menhub soal Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan di Bekasi
Detik.com · 30 September 2026 pukul 12.09
KAI Respons Penetapan Tersangka Masinis Argo Bromo Anggrek
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 11.06
Respons Keluarga Korban KA Argo Bromo vs KRL soal Masinis Jadi Tersangka
kumparan · 30 September 2026 pukul 11.03