Respons Menhub soal Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan di Bekasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan penetapan tersangka masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai kewenangan aparat penegak hukum. Polda Metro Jaya menetapkan masinis berinisial AN (37) sebagai tersangka karena diduga terlambat melakukan pengereman, menyebabkan kecelakaan dengan KA 5568A Commuter Line di Bekasi Timur. Dudy menekankan pemerintah akan menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan bahwa masinis KA Argo Bromo Anggrek melakukan pengereman dalam dua tahap. Tahap pertama, service brake, berlangsung selama 37 detik dimulai pukul 20.51.16, ketika kereta berjarak sekitar 1.341 meter dari titik tabrakan. Jarak ini setara dengan 1.315 meter sebelum pertemuan dengan KRL di Km 28+915.
Dudy menjamin bahwa seluruh rekomendasi KNKT akan diimplementasikan oleh pemerintah dan PT Kereta Api Indonesia (Persero). Dirjen Perkeretaapian akan melakukan koordinasi teknis terkait rekomendasi tersebut untuk mencegah insiden serupa di masa depan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 12.51
Menhub Buka Suara soal Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 11.06
KAI Respons Penetapan Tersangka Masinis Argo Bromo Anggrek
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 05.00
Cerita Genting di Balik Kendali Argo Bromo Anggrek Berujung Masinis Jadi Tersangka
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 19.56
KAI Beri Bantuan Hukum ke Masinis Tersangka Kecelakaan KA di Bekasi
Berita terkait
Menhub Bakal Tindaklanjuti Rekomendasi KNKT soal Kecelakaan KA Anggrek
Detik.com · 30 September 2026 pukul 13.00
Dianggap Lalai, Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Kasus Tabrakan dengan KRL di Bekasi
JawaPos · 29 September 2026 pukul 14.00
Respons Keluarga Korban KA Argo Bromo vs KRL soal Masinis Jadi Tersangka
kumparan · 30 September 2026 pukul 11.03
KAI Evaluasi Sistem Operasional Usai Temuan KNKT soal Tabrakan KA Anggrek Vs KRL
Detik.com · 30 September 2026 pukul 08.15