Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Respons Menhub soal Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan di Bekasi

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan penetapan tersangka masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai kewenangan aparat penegak hukum. Polda Metro Jaya menetapkan masinis berinisial AN (37) sebagai tersangka karena diduga terlambat melakukan pengereman, menyebabkan kecelakaan dengan KA 5568A Commuter Line di Bekasi Timur. Dudy menekankan pemerintah akan menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan bahwa masinis KA Argo Bromo Anggrek melakukan pengereman dalam dua tahap. Tahap pertama, service brake, berlangsung selama 37 detik dimulai pukul 20.51.16, ketika kereta berjarak sekitar 1.341 meter dari titik tabrakan. Jarak ini setara dengan 1.315 meter sebelum pertemuan dengan KRL di Km 28+915.

Dudy menjamin bahwa seluruh rekomendasi KNKT akan diimplementasikan oleh pemerintah dan PT Kereta Api Indonesia (Persero). Dirjen Perkeretaapian akan melakukan koordinasi teknis terkait rekomendasi tersebut untuk mencegah insiden serupa di masa depan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait