Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

KAI Respons Penetapan Tersangka Masinis Argo Bromo Anggrek

PT Kereta Api Indonesia (Persero) membuka suara terkait penetapan tersangka masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek dalam kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menyatakan bahwa perusahaan menghormati kewenangan masing-masing institusi dan siap mendukung penanganan perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KAI juga menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan pendampingan hukum kepada karyawan yang bertugas saat kejadian.

Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka dalam penyidikan kecelakaan tersebut, yang mengakibatkan 16 orang meninggal dunia. Tersangka yang diidentifikasi adalah masinis berinisial AN, 37 tahun. Berdasarkan analisis data logger, AN melakukan pengereman darurat pada pukul 20.51.54 WIB, saat kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568. Polisi telah memeriksa 54 orang saksi, menganalisis rekaman CCTV dan data logger, serta menelaah rekaman komunikasi antara PKP dan masinis.

KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan terus menindaklanjuti rekomendasi keselamatan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Langkah ini menjadi bagian dari evaluasi dan penyempurnaan sistem operasional untuk meningkatkan keselamatan. AN disangkakan dengan Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait