Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Benarkah Harus Menunggu 3 Bulan Ubah FKTP BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.723 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk memudahkan akses layanan kesehatan bagi peserta JKN. Secara umum, peserta dapat mengubah FKTP setelah terdaftar minimal tiga bulan di FKTP sebelumnya. Aturan ini bertujuan menjaga kesinambungan pelayanan dan distribusi peserta yang proporsional agar perawatan tetap optimal.

Namun, peserta yang berpindah tempat kerja, mendapat penugasan di daerah lain, atau mengikuti perubahan domisili keluarga, diizinkan mengubah FKTP tanpa harus menunggu tiga bulan. Selain itu, peserta tetap bisa mendapatkan pelayanan di FKTP lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan di luar wilayah terdaftar. Dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung memanfaatkan fasilitas kesehatan mana pun sesuai indikasi medis.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait