Benarkah Harus Menunggu 3 Bulan Ubah FKTP BPJS Kesehatan?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.723 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk memudahkan akses layanan kesehatan bagi peserta JKN. Secara umum, peserta dapat mengubah FKTP setelah terdaftar minimal tiga bulan di FKTP sebelumnya. Aturan ini bertujuan menjaga kesinambungan pelayanan dan distribusi peserta yang proporsional agar perawatan tetap optimal.
Namun, peserta yang berpindah tempat kerja, mendapat penugasan di daerah lain, atau mengikuti perubahan domisili keluarga, diizinkan mengubah FKTP tanpa harus menunggu tiga bulan. Selain itu, peserta tetap bisa mendapatkan pelayanan di FKTP lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan di luar wilayah terdaftar. Dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung memanfaatkan fasilitas kesehatan mana pun sesuai indikasi medis.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 12.42
Benarkah Harus Tunggu Tiga Bulan untuk Ubah FKTP BPJS Kesehatan?
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 21.00
BPJS Kesehatan: Kepesertaan JKN di Kota Semarang Capai 100 Persen, Demak 99,42 Persen
Berita terkait
Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Naik Tahun Depan meski Dijepit Defisit
SINDOnews · 15 Agustus 2026 pukul 14.27
Pemerintah Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik di 2027
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 05.20
Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik!
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 20.30
Senyum Ernawati, Rasakan Perlindungan JKN Sejak Masa Kehamilan hingga Persalinan
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 02.02