Benarkah Harus Menunggu 3 Bulan Ubah FKTP BPJS Kesehatan?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.723 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk memudahkan akses layanan kesehatan bagi peserta JKN. Secara umum, peserta dapat mengubah FKTP setelah terdaftar minimal tiga bulan di FKTP sebelumnya. Aturan ini bertujuan menjaga kesinambungan pelayanan dan distribusi peserta yang proporsional agar perawatan tetap optimal.
Namun, peserta yang berpindah tempat kerja, mendapat penugasan di daerah lain, atau mengikuti perubahan domisili keluarga, diizinkan mengubah FKTP tanpa harus menunggu tiga bulan. Selain itu, peserta tetap bisa mendapatkan pelayanan di FKTP lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan di luar wilayah terdaftar. Dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung memanfaatkan fasilitas kesehatan mana pun sesuai indikasi medis.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 12.42
Benarkah Harus Tunggu Tiga Bulan untuk Ubah FKTP BPJS Kesehatan?
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 21.00
BPJS Kesehatan: Kepesertaan JKN di Kota Semarang Capai 100 Persen, Demak 99,42 Persen
Berita terkait
Dulu Dikira Ribet, Ayyul Kini Urus Layanan JKN Cukup dari Ponsel
kumparan · 9 September 2026 pukul 11.36
BPJS Kesehatan Tuntas Tangani Aduan Masyarakat
kumparan · 4 September 2026 pukul 10.20
BPJS Kesehatan Ubah Sistem Layanan JKN, Tak Lagi Berbasis Jumlah Layanan
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 02.30
Dana Rp20 Triliun Masuk BPJS, Kemenkes Ungkap Pembagian Anggaran Harus Sesuai Prioritas
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 15.51