Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Suami Siri Pembunuh Terapis Spa di Bekasi Dituntut 17 Tahun Penjara

Ahmad Riansah alias Delon dituntut 17 tahun penjara karena pembunuhan istri sirinya, Silvia Marlina, di Bekasi. Peristiwa terjadi pada 7 Januari 2026 di sebuah tempat kos di Jalan N Maskoki 2, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan. Jaksa menyatakan bahwa Delon, yang baru bangun tidur, melihat Silvia bersiap berangkat kerja sebagai terapis spa. Kedua pasangan sempat bertengkar terkait pekerjaan di spa dan isi chat WhatsApp korban dengan tamu. Delon kemudian memegang leher Silvia selama 15 menit hingga korban tidak sadarkan diri dan dinyatakan telah meninggal. Setelah itu, Delon mentransfer Rp 2,6 juta dari rekening korban ke rekeningnya sendiri dan mengambil uang Rp 350 ribu dari dompetnya. Ia juga menghubungi ibu kandung korban untuk meminta agar Silvia dijemput di tempat kos. Polisi berhasil menangkap Delon di Lebak pada 12 Januari 2026. Sidang pembacaan putusan dijadwalkan pada 9 September 2026. Jaksa meyakini Delon bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 458 ayat (2) KUHP.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait