Terlibat Pengeroyokan, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, NY, bersama dua tersangka lainnya, ED dan B, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan. Ketiganya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cikarang dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Rabu, 29 Juli 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Penahanan didasarkan pada terpenuhinya minimal dua alat bukti sesuai hukum yang berlaku.
Peristiwa dilaporkan terjadi pada 30 Oktober 2025 di sebuah restoran di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Ketiganya didakwa berdasarkan Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP mengenai penganiayaan dan/atau pengeroyokan. Polisi menegaskan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Perwakilan keluarga korban, Nancy Angela Hendrick, menyatakan kasus ini sudah berjalan sembilan bulan. Ia menambahkan pihak keluarga akan terus mengawal perkara sampai proses persidangan selesai.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 14.17
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan
Liputan6.com · 1 Agustus 2026 pukul 10.06
Niat Cari Istri, Pria Ini Malah Dikeroyok di Kalimalang
CNN Indonesia · 1 Agustus 2026 pukul 00.30
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan Maut Pemuda di Morowali
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 19.20
Berkas Tebal Dakwaan Yaqut Dilimpahkan, Sidang Tinggal Menunggu Waktu
Berita terkait
Rieke PDIP Usul DPR Bentuk Pansus Bahas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 18.41
Pengamat Hukum Sebut Upaya Praperadilan Jangan Sampai Jadi Ruang Lobi Politik
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 21.56
Pengamat Hukum Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 19.44
Pengamat Hukum Minta Perkara Eks Jampidsus Dikawal Publik, Soroti Potensi Intervensi Politik
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 19.30