Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Terlibat Pengeroyokan, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, NY, bersama dua tersangka lainnya, ED dan B, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan. Ketiganya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cikarang dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Rabu, 29 Juli 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Penahanan didasarkan pada terpenuhinya minimal dua alat bukti sesuai hukum yang berlaku.

Peristiwa dilaporkan terjadi pada 30 Oktober 2025 di sebuah restoran di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Ketiganya didakwa berdasarkan Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP mengenai penganiayaan dan/atau pengeroyokan. Polisi menegaskan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Perwakilan keluarga korban, Nancy Angela Hendrick, menyatakan kasus ini sudah berjalan sembilan bulan. Ia menambahkan pihak keluarga akan terus mengawal perkara sampai proses persidangan selesai.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait