Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Ungkap Alasan Limpahkan Lagi Perkara Dokter Tifa ke PN Jaktim usai Eksepsi Dikabulkan

Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan melimpahkan kembali perkara Dokter Tifa (Tifauzia Tyassuma) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perkara ini terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

Keputusan pelimpahan kembali didasari putusan sela Majelis Hakim PN Jakarta Timur. Berdasarkan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperbolehkan memperbaiki surat dakwaan dan melimpahkan kembali perkara ke pengadilan. Sidang direncanakan digelar kembali pada 6 Agustus.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait