Kejagung Ungkap Alasan Limpahkan Lagi Perkara Dokter Tifa ke PN Jaktim usai Eksepsi Dikabulkan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan melimpahkan kembali perkara Dokter Tifa (Tifauzia Tyassuma) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perkara ini terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Keputusan pelimpahan kembali didasari putusan sela Majelis Hakim PN Jakarta Timur. Berdasarkan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperbolehkan memperbaiki surat dakwaan dan melimpahkan kembali perkara ke pengadilan. Sidang direncanakan digelar kembali pada 6 Agustus.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 08.09
Update Kasus Dokter Tifa soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 07.31
Dokter Tifa Kembali Disidang Kasus Ijazah Jokowi Pekan Depan
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 17.32
Eks Bos PT DSI Ajukan Eksepsi, Klaim Tak Tanggung Jawab atas Operasional
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 22.02
Bawa 56,13 Kg Ganja, Hendra Gunawan Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara
Berita terkait
Roy Suryo Dukung Dokter Tifa Ajukan Praperadilan terkait Penghentian Penuntutan
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 17.13
Dokter Tifa Ungkap Rentetan Peristiwa yang Dialami pada Juni-Agustus 2026, dari Perampasan hingga Upaya Pembunuhan
SINDOnews · 10 Agustus 2026 pukul 10.54
Dokter Tifa: Hijrah dari Urusan Ijazah Jokowi Bukan Mundur!
SINDOnews · 8 Agustus 2026 pukul 12.23
Sidang Dakwaan Baru Dokter Tifa Batal Digelar Hari Ini
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 10.17