KPK Bakal Kembangkan Perkara DJKA Medan, Telah Gelar Perkara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengembangkan perkara korupsi proyek jalur rel Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) wilayah Medan. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memastikan gelar perkara pengembangan penuntutan telah dilakukan. Hasil persidangan telah ditelaah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilaporkan ke Pimpinan KPK. KPK belum mengungkap hasil gelar perkara secara detail, namun salah satu kemungkinannya adalah penerbitan surat perintah penyidikan baru.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa dalam kasus ini. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 70 hari, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 4 miliar. Terdakwa lainnya, Eddy Kurniawan Winarto, dihukum 4 tahun penjara dengan denda sama dan uang pengganti Rp 10 miliar. KPK menyatakan akan menginformasikan perkembangan lebih lanjut terkait strategi penyidikan yang akan ditempuh.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 2 Agustus 2026 pukul 07.25
4 Berita Hukum Pekan Ini: JPU Perbaiki Dakwaan Dokter Tifa hingga Putusan MK soal Program MBG
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 20.45
KPK Buka Suara soal Raja Juli Belum Dipanggil di Kasus Bupati Kuansing
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 19.20
Berkas Tebal Dakwaan Yaqut Dilimpahkan, Sidang Tinggal Menunggu Waktu
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 02.02
Bupati Ini Niat Banget Ingin Menyuap Pegawai KPK Demi Mengamankan Kasusnya, Begini Ceritanya
Berita terkait
6 SP3 Diterbitkan KPK pada 2025-2026, Ini Daftar Perkaranya
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 12.19
Ketua KPK Kepikiran Harun Masiku Belum Tertangkap, Eks Penyidik Usul Timsus
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 07.51
Eks Menag Yaqut Segera Disidang, Berkas Perkaranya Setebal Ini
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 16.48
Prof. Romli Atmasasmita: Jika Tim 9 Gagal, KPK Wajib Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 23.52