Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Bakal Kembangkan Perkara DJKA Medan, Telah Gelar Perkara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengembangkan perkara korupsi proyek jalur rel Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) wilayah Medan. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memastikan gelar perkara pengembangan penuntutan telah dilakukan. Hasil persidangan telah ditelaah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilaporkan ke Pimpinan KPK. KPK belum mengungkap hasil gelar perkara secara detail, namun salah satu kemungkinannya adalah penerbitan surat perintah penyidikan baru.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa dalam kasus ini. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 70 hari, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 4 miliar. Terdakwa lainnya, Eddy Kurniawan Winarto, dihukum 4 tahun penjara dengan denda sama dan uang pengganti Rp 10 miliar. KPK menyatakan akan menginformasikan perkembangan lebih lanjut terkait strategi penyidikan yang akan ditempuh.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait