Yaqut Cholil Qoumas Minta Keluar dari Rutan KPK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta pembebasan dari penahanan KPK dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2023-2024. Tim pengacaranya mengajukan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, menilai dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak lengkap, sehingga meminta hakim membatalkan perkara tersebut. Dakwaan menyebut Yaqut menerima uang sebesar USD271.500 terkait kuota haji khusus tambahan tanpa masa tunggu, yang diduga merugikan negara Rp622,09 triliun berdasarkan laporan BPK RI. Kasus ini juga melibatkan tiga terdakwa lain, termasuk mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz yang didakwa memperkaya diri Rp93,42 miliar. Selain mempersoalkan dakwaan, tim hukum Yaqut mempertanyakan kewenangan pengadilan dan menuntut pemulihan nama baik serta pembebasan segera dari rutan. Persidangan masih berlanjut dengan berbagai tuntutan dari pihak terdakwa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 18.04
KPK Bantah OTT di Kabupaten Bogor Tapi Akui Ada Kegiatan Lain
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 12.16
Empat Ahli Dihadirkan di Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 08.31
KPK Respons 'Nyanyian' Yaqut, Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara Bukan Keuntungan Sah PIHK
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 01.00
Tim Hukum Bantah Yaqut Terima 271 Ribu Dolar AS di Kasus Korupsi Haji
Berita terkait
Berkas Tebal Dakwaan Yaqut Dilimpahkan, Sidang Tinggal Menunggu Waktu
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 19.20
Eks Menag Yaqut Segera Disidang, Berkas Perkaranya Setebal Ini
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 16.48
Ketua KPK Kepikiran Harun Masiku Belum Tertangkap, Eks Penyidik Usul Timsus
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 07.51
Kasus Belum Sidang, Pengacara Minta Publik Tak Hakimi Silmy Karim
JawaPos · 1 Oktober 2026 pukul 23.00