Yaqut Cholil Qoumas Minta Keluar dari Rutan KPK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta pembebasan dari penahanan KPK dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2023-2024. Tim pengacaranya mengajukan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, menilai dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak lengkap, sehingga meminta hakim membatalkan perkara tersebut. Dakwaan menyebut Yaqut menerima uang sebesar USD271.500 terkait kuota haji khusus tambahan tanpa masa tunggu, yang diduga merugikan negara Rp622,09 triliun berdasarkan laporan BPK RI. Kasus ini juga melibatkan tiga terdakwa lain, termasuk mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz yang didakwa memperkaya diri Rp93,42 miliar. Selain mempersoalkan dakwaan, tim hukum Yaqut mempertanyakan kewenangan pengadilan dan menuntut pemulihan nama baik serta pembebasan segera dari rutan. Persidangan masih berlanjut dengan berbagai tuntutan dari pihak terdakwa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.14
Bacakan Eksepsi, Eks Menag Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Kuota Haji
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 16.52
Eksepsi Gus Yaqut: Batalkan Dakwaan, Keluarkan dari Rutan KPK
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 15.24
Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 11.13
Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Korupsi Haji
Berita terkait
Berkas Tebal Dakwaan Yaqut Dilimpahkan, Sidang Tinggal Menunggu Waktu
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 19.20
Eks Menag Yaqut Segera Disidang, Berkas Perkaranya Setebal Ini
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 16.48
Ketua KPK Kepikiran Harun Masiku Belum Tertangkap, Eks Penyidik Usul Timsus
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 07.51
Gus Yaqut Tiba di PN Tipikor, Jalani Sidang Perlawanan Kasus Kuota Haji
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 10.29