Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Yaqut Cholil Qoumas Minta Keluar dari Rutan KPK

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta pembebasan dari penahanan KPK dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2023-2024. Tim pengacaranya mengajukan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, menilai dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak lengkap, sehingga meminta hakim membatalkan perkara tersebut. Dakwaan menyebut Yaqut menerima uang sebesar USD271.500 terkait kuota haji khusus tambahan tanpa masa tunggu, yang diduga merugikan negara Rp622,09 triliun berdasarkan laporan BPK RI. Kasus ini juga melibatkan tiga terdakwa lain, termasuk mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz yang didakwa memperkaya diri Rp93,42 miliar. Selain mempersoalkan dakwaan, tim hukum Yaqut mempertanyakan kewenangan pengadilan dan menuntut pemulihan nama baik serta pembebasan segera dari rutan. Persidangan masih berlanjut dengan berbagai tuntutan dari pihak terdakwa.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait