Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Buka Suara soal Raja Juli Belum Dipanggil di Kasus Bupati Kuansing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemanggilan saksi seperti Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam kasus dugaan korupsi Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, bukan soal berani atau tidak, melainkan berdasarkan kebutuhan bukti bagi penyidik. Hal ini diungkapkan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, yang menekankan proses hukum mengutamakan due process of law.

KPK sedang menangani kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing tahun 2021-2026. Penyidik masih memverifikasi uang yang dipungut Bupati Suhardiman dari anggota KUD, yang diduga sebagian ditukar ke dolar Singapura untuk diberikan kepada Raja Juli. Uang itu dikembalikan dan dilaporkan sebagai penolakan gratifikasi, tetapi KPK menolak laporan tersebut.

Sementara itu, tiga tersangka sudah ditahan KPK, yaitu Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Mereka didakwa dengan pasal dalam UU Tipikor dan KUHP terkait dugaan suap dan gratifikasi. Penyidikan berlanjut untuk mengidentifikasi bukti yang cukup.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait