BGN Investigasi Dapur MBG yang Pakai Bahan Subsidi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Gizi Nasional (BGN) melarang seluruh satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) menggunakan bahan bersubsidi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bahan yang dilarang antara lain MinyaKita, gas elpiji 3 kg (gas melon), dan beras SPHP. Kepala BGN Sudaryono menyampaikan larangan ini dalam jumpa pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
BGN kini menginvestigasi dapur-dapur SPPG yang terbukti masih menggunakan bahan bersubsidi tersebut. Menurut Sudaryono, selisih harga antara bahan subsidi dan bahan nonsubsidi yang seharusnya digunakan berpotensi dikembalikan ke kas negara berdasarkan hasil investigasi. Misalnya, jika seharusnya membeli minyak goreng biasa tetapi menggunakan MinyaKita, maka selisih harganya akan dihitung dan diminta dikembalikan.
Sudaryono menegaskan bahwa larangan penggunaan bahan subsidi untuk program MBG sudah diatur dalam peraturan sebelumnya. Saat ini BGN masih melakukan pendataan dan investigasi lebih lanjut untuk memastikan tata kelola program berjalan sesuai ketentuan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 2 Agustus 2026 pukul 08.40
BGN Bekukan Dapur MBG Semarang Usai Ratusan Siswa Diduga Keracunan
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 19.40
Alasan DPR Dukung Bos BGN Larang Dapur MBG Pakai Barang Subsidi
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 18.42
BGN Investigasi Dapur MBG Gunakan Bahan Subsidi, Selisih Harga Wajib Dikembalikan ke Kas Negara
Berita terkait
BGN Temukan Konflik Mitra Dapur MBG soal Setoran ke Yayasan
JawaPos · 2 Oktober 2026 pukul 12.46
Insentif Dapur MBG Rp 2.000/Porsi, Wamenkeu: Upaya Perbaikan
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 19.51
Di Tengah Janji Gibran Tanggung Biaya Korban Keracubab, Muncul Desakan Stop Dulu MBG
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 11.50
MBG Sepanjang 2026 Sudah Habiskan Rp134,2 Triliun, Menkeu Suahasil: Makin Tepat Sasaran
SINDOnews · 18 September 2026 pukul 15.37