Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BGN Investigasi Dapur MBG yang Pakai Bahan Subsidi

Badan Gizi Nasional (BGN) melarang seluruh satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) menggunakan bahan bersubsidi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bahan yang dilarang antara lain MinyaKita, gas elpiji 3 kg (gas melon), dan beras SPHP. Kepala BGN Sudaryono menyampaikan larangan ini dalam jumpa pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

BGN kini menginvestigasi dapur-dapur SPPG yang terbukti masih menggunakan bahan bersubsidi tersebut. Menurut Sudaryono, selisih harga antara bahan subsidi dan bahan nonsubsidi yang seharusnya digunakan berpotensi dikembalikan ke kas negara berdasarkan hasil investigasi. Misalnya, jika seharusnya membeli minyak goreng biasa tetapi menggunakan MinyaKita, maka selisih harganya akan dihitung dan diminta dikembalikan.

Sudaryono menegaskan bahwa larangan penggunaan bahan subsidi untuk program MBG sudah diatur dalam peraturan sebelumnya. Saat ini BGN masih melakukan pendataan dan investigasi lebih lanjut untuk memastikan tata kelola program berjalan sesuai ketentuan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait