Alasan DPR Dukung Bos BGN Larang Dapur MBG Pakai Barang Subsidi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendukung kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang melarang dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan barang bersubsidi seperti LPG 3 kilogram, beras SPHP, dan MinyaKita. Netty menilai subsidi tersebut harus tetap tepat sasaran untuk masyarakat yang membutuhkan dan tidak dialihkan ke operasional program pemerintah. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mendorong pemanfaatan bahan pangan lokal serta menjaga stabilitas harga bagi petani dan peternak melalui pembelian sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP). Netty juga mendorong penguatan mekanisme pengawasan, transparansi anggaran, dan partisipasi masyarakat dalam program MBG.
Sementara itu, Kepala BGN Sudaryono memastikan larangan penggunaan barang bersubsidi sudah diperhitungkan sejak awal dan tidak akan mengurangi kualitas maupun porsi makanan bagi penerima manfaat. Ia menegaskan barang bersubsidi memang diperuntukkan bagi masyarakat berhak sehingga tidak boleh digunakan dalam operasional dapur MBG. Netty juga mengingatkan agar implementasi kebijakan diimbangi dengan sistem pengadaan yang jelas, kecukupan anggaran, serta pendampingan kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar operasional tetap berjalan optimal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 2 Agustus 2026 pukul 13.30
Bos BGN Ancam Pecat Pegawai Dapur MBG yang Langgar SOP
CNN Indonesia · 2 Agustus 2026 pukul 08.40
BGN Bekukan Dapur MBG Semarang Usai Ratusan Siswa Diduga Keracunan
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 18.16
BGN Investigasi Dapur MBG yang Pakai Bahan Subsidi
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 11.00
Verifikasi Ulang 63 Juta Penerima MBG, Siswa Mampu Boleh Menolak
Berita terkait
BGN Larang Barang Subsidi, Legislator PAN Minta Kualitas MBG Tak Turun
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 16.05
DPR Ketok Anggaran Bapanas 2027 Rp161,9 Miliar-Tak Ada Tambahan
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 16.45
352 Siswa Keracunan MBG di Lombok Tengah, Waka DPR Desak Evaluasi
Detik.com · 12 September 2026 pukul 20.29
Kejagung Sita Harta Eks Kepala BGN Dadan Hindrayana Rp8,43 Miliar, Ada Rolex hingga Mobil Pickup
Warta Ekonomi · 5 September 2026 pukul 18.18