Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

BGN Larang Susu Kental Manis Masuk Menu MBG

Badan Gizi Nasional (BGN) larang penggunaan susu kental manis dalam Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah rapat koordinasi dengan 10 kementerian dan lembaga terkait pada 8 September 2025. Produk yang dilarang meliputi minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, serta susu kental manis. Sebagai gantinya, BGN merekomendasikan pemberian susu hewani (pasteurisasi, UHT, steril full cream plain) kepada ibu hamil, ibu menyusui, balita di atas 2 tahun, dan peserta didik MBG. Susu harus tanpa tambahan gula, pengawet, perasa, atau pewarna, dengan kandungan susu segar minimal 80% dan telah memiliki izin edar BPOM RI. Harga susu ditetapkan Rp 3.000 untuk 125 ml dan Rp 4.500 untuk 200 ml.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait