BGN Larang Susu Kental Manis Masuk Menu MBG
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Gizi Nasional (BGN) larang penggunaan susu kental manis dalam Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah rapat koordinasi dengan 10 kementerian dan lembaga terkait pada 8 September 2025. Produk yang dilarang meliputi minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, serta susu kental manis. Sebagai gantinya, BGN merekomendasikan pemberian susu hewani (pasteurisasi, UHT, steril full cream plain) kepada ibu hamil, ibu menyusui, balita di atas 2 tahun, dan peserta didik MBG. Susu harus tanpa tambahan gula, pengawet, perasa, atau pewarna, dengan kandungan susu segar minimal 80% dan telah memiliki izin edar BPOM RI. Harga susu ditetapkan Rp 3.000 untuk 125 ml dan Rp 4.500 untuk 200 ml.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 14.52
BGN Larang Susu Kental Manis dan Minuman Rasa Susu dalam Menu MBG
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 10.47
Bos BGN Syaratkan Minuman Susu Hewani 80 Persen untuk Menu MBG
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 21.39
Kementerian HAM Rekomendasikan BGN Bentuk Unit Pemulihan Korban MBG
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 21.14
Wakil Ketua DPR RI Desak BGN dan Pemda Tanggung Biaya Pengobatan Korban Keracunan MBG
Berita terkait
Zulhas Targetkan Masalah MBG Beres saat Dua Tahun Pemerintahan Prabowo
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 15.19
BGN Tertibkan 27 Ribu Dapur MBG, 463 SPPG D-isuspend 10 Hari
JawaPos · 26 Agustus 2026 pukul 22.16
PDIP Soal Kebijakan Guru Cicip MBG: Obatnya Sama, Penyakitnya Makin Parah
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 10.23
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa Penjual Ompreng hingga Yayasan
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 21.00