Kementerian HAM Rekomendasikan BGN Bentuk Unit Pemulihan Korban MBG
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) merekomendasikan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk membentuk unit pemulihan korban terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Rekomendasi ini disampaikan oleh Menteri HAM Natalius Pigai di Jakarta pada Rabu (9/9), guna memastikan penanganan dampak negatif terhadap penerima manfaat dilakukan secara sistematis dan terukur. Pigai menekankan bahwa mekanisme pemulihan harus mengacu pada Maastricht Guidelines, yang mencakup rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi bagi korban. Ia juga menegaskan pentingnya pelayanan kesehatan yang memadai serta kompensasi bagi anak sekolah yang terdampak gangguan kesehatan akibat konsumsi makanan program. Pelaksanaan pemulihan harus melibatkan kolaborasi antara pemerintah pusat, BGN, pemerintah daerah, dan pihak swasta. Meski mengakui kendala manajemen pada sejumlah kasus, Pigai menegaskan program MBG memiliki tujuan yang baik dan masih dalam proses evaluasi bersama BGN untuk meminimalisasi risiko di masa mendatinya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 9 September 2026 pukul 16.00
Kementerian HAM Dorong BGN Bentuk Unit Pemulihan Korban Program MBG
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 21.00
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa Penjual Ompreng hingga Yayasan
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 20.30
Kejagung Periksa Saksi Kasus Korupsi MBG, Mulai Penjual Ompreng hingga Direksi Perusahaan Swasta
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 19.35
Kepala BGN Sebut Hampir 2.000 SPPG Ditutup Sementara Akibat Belum Punya SLHS
Berita terkait
Menteri HAM Dorong Pemulihan Hak Korban Keracunan MBG Berdasarkan Standar Internasional
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 11.17
Kepala BGN Sambangi Kejagung, Minta Pendampingan Usai Kasus Tata Kelola MBG
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.26
Aturan Baru BGN: Makanan MBG Dikonsumsi Maksimal 4 Jam setelah Dimasak, Tidak Boleh Dibawa Pulang
SINDOnews · 10 Agustus 2026 pukul 23.39
Wakil Ketua DPR RI Desak BGN dan Pemda Tanggung Biaya Pengobatan Korban Keracunan MBG
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 21.14