BGN Masih Susun Empat Regulasi di Tengah Maraknya Kasus Keracunan MBG
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Gizi Nasional (BGN) masih menyusun empat regulasi turunan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 terkait Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penguatan regulasi dilakukan di tengah munculnya kasus keracunan MBG di beberapa daerah. Acara sinkronisasi dan koordinasi terkait dukungan aspek materi hukum diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada 15 Agustus 2026. Kepala Biro Hukum BGN, Khairul Hidayati, menyatakan skala dan kompleksitas MBG butuh fondasi hukum yang lebih kuat, mencakup perencanaan, penganggaran, penyediaan bahan pangan, pengolahan, distribusi, keamanan pangan, data penerima manfaat, serta penguatan SDM dan koordinasi antar instansi. Hingga September 2026, BGN telah menyelesaikan 11 Peraturan Badan Gizi Nasional, termasuk enam peraturan turunan dari Perpres Nomor 115 Tahun 2025.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 15 September 2026 pukul 19.14
Pemprov Jateng Tindak Lanjuti Kasus Keracunan MBG di Blora
Detik.com · 14 September 2026 pukul 16.12
Komisi IX DPR Minta BGN Tanggung Biaya Pengobatan Korban Keracunan MBG
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 01.45
Akademisi Sorot Langkah Cepat Pemerintah Respons Kasus MBG di Karo
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 17.00
Keberatan dengan Pernyataan Kepala BGN, Aktivis Jogja Berkirim Surat ke DPD DIY
Berita terkait
Sudaryono Dinilai Gagal Pimpin BGN, Kasus Keracunan Jauh Lebih Banyak
JawaPos · 13 September 2026 pukul 10.30
352 Siswa Diduga Keracunan MBG, DPR Heran SPPG Bermasalah Terulang Lagi
Warta Ekonomi · 13 September 2026 pukul 09.00
Waka DPR Desak BGN Ambil Langkah Tegas Buntut 352 Siswa Lombok Keracunan MBG
Detik.com · 12 September 2026 pukul 18.05
KPAI Minta Pemerintah Evaluasi Total Program MBG Usai Keracunan Berulang
Media Indonesia · 11 September 2026 pukul 08.30