Jakarta Beri Diskon Pajak 50% Buat Bioskop yang Putar Film Nasional
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringangan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 50% untuk film nasional yang ditayangkan di bioskop Jakarta, sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 591 Tahun 2026 yang berlaku sejak Juli 2026. Kebijatan ini tidak mengurangi total kewajiban pajak bioskop, melainkan mengalihkan 50% dari jumlah yang harus dibayarkan ke produsen film nasional. Misalnya, jika PBJT yang harus dibayar sebesar Rp100 juta, bioskop cukup membayar Rp50 juta ke Pemprov DKI, sementara sisanya wajib disalurkan kepada produsen film nasional. Penyaluran dana dilakukan melalui lembaga ekosistem perfilman yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta, atau langsung ke produsen jika lembaga belum tersedia, dengan dilengkapi Berita Acara Serah Terima (BAST). Bioskop yang tidak dapat membuktikan penyaluran tidak berhak atas keringangan dan harus membayar pajak penuh melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerang (SPTPD).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 09.08
Mekanisme Wajib bagi Bioskop untuk Nikmati Keringanan PBJT 50 Persen
Berita terkait
Keringanan PBJT 50% Jadi Dukungan Langsung bagi Produsen Film Nasional
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 21.39
Bioskop & Bengkel Pesawat Bakal Berdiri di IKN
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 07.55
Tontonan Film Nasional Dapat Keringanan PBJT 50%, Ini Mekanismenya
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 09.26
Pramono Pastikan Data Pajak Aman Usai Kebakaran Gedung Bapenda
CNN Indonesia · 8 Agustus 2026 pukul 16.50