Mekanisme Wajib bagi Bioskop untuk Nikmati Keringanan PBJT 50 Persen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringangan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 50 persen untuk pemutaran film nasional di bioskop, sebagai bentuk dukungan terhadap industri perfilman dan ekonomi kreatif dalam negeri. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 591 Tahun 2026 dan berlaku sejak masa pajak Juli 2026. Keringangan ini otomatis diberikan tanpa perlu pengajuan khusus dari bioskop. Namun, tidak menjadi tambahan keuntungan bagi bioskop karena nilai keringangan wajib diserahkan kepada produsen film nasional. Misalnya, jika PBJT yang harus dibayar sebesar Rp100 juta, bioskop cukup membayar Rp50 juta ke Pemprov DKI, sementara sisanya wajib disalurkan kepada produsen film. Penyerahan dana ke produsen dilakukan melalui lembaga perfilman yang ditetapkan Pemprov DKI, atau secara langsung dengan dilengkapi Berita Acara Serah Terima (BAST). Jika bioskop tidak dapat membuktikan penyaluran dana, mereka tidak berhak atas keringangan dan wajib membayar PBJT penuh melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerang (SPTPD). Mekanisme ini dilakukan agar dukungan benar-benar sampai kepada para pembuat film nasional dan menggerakkan berbagai profesi kreatif di balik layar.
Bagikan
Berita terkait
Keringanan PBJT 50% Jadi Dukungan Langsung bagi Produsen Film Nasional
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 21.39
Tontonan Film Nasional Dapat Keringanan PBJT 50%, Ini Mekanismenya
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 09.26
JogFW 2026 Catat Perputaran Ekonomi Sentuh Rp2 Miliar dalam Empat Hari
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 21.32
Gallery Mustika Deli Resmi Dibuka, Jadi Ruang Inkubasi UMKM Kota Medan
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 20.11