Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mekanisme Wajib bagi Bioskop untuk Nikmati Keringanan PBJT 50 Persen

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringangan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 50 persen untuk pemutaran film nasional di bioskop, sebagai bentuk dukungan terhadap industri perfilman dan ekonomi kreatif dalam negeri. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 591 Tahun 2026 dan berlaku sejak masa pajak Juli 2026. Keringangan ini otomatis diberikan tanpa perlu pengajuan khusus dari bioskop. Namun, tidak menjadi tambahan keuntungan bagi bioskop karena nilai keringangan wajib diserahkan kepada produsen film nasional. Misalnya, jika PBJT yang harus dibayar sebesar Rp100 juta, bioskop cukup membayar Rp50 juta ke Pemprov DKI, sementara sisanya wajib disalurkan kepada produsen film. Penyerahan dana ke produsen dilakukan melalui lembaga perfilman yang ditetapkan Pemprov DKI, atau secara langsung dengan dilengkapi Berita Acara Serah Terima (BAST). Jika bioskop tidak dapat membuktikan penyaluran dana, mereka tidak berhak atas keringangan dan wajib membayar PBJT penuh melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerang (SPTPD). Mekanisme ini dilakukan agar dukungan benar-benar sampai kepada para pembuat film nasional dan menggerakkan berbagai profesi kreatif di balik layar.

Berita terkait