Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Keringanan PBJT 50% Jadi Dukungan Langsung bagi Produsen Film Nasional

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenakan kebijakan Pajak Daerah dengan keringanan PBJT 50% untuk tontonan film nasional di Jakarta. Pengecoran ini berlaku mulai masa pajak Juli 2026 melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 591 Tahun 2026. Nilai keringanan wajib diserahkan langsung kepada produsen film melalui lembaga perfilman atau secara langsung dengan BAST. Contohnya, bioscop yang membayar PBJT Rp100 juta hanya membayar Rp50 juta, sisanya Rp50 juta disalurkan ke produsen. Kebijakan ini bertujuan memperkuat industri kreatif dan ekonomi kreatif Jakarta sekaligus mendukung pekerja kreatif dalam produksi film.

Berita terkait