Keringanan PBJT 50% Jadi Dukungan Langsung bagi Produsen Film Nasional
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9320353/original/087269800_1786346151-Depositphotos_211061068_L.jpg)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenakan kebijakan Pajak Daerah dengan keringanan PBJT 50% untuk tontonan film nasional di Jakarta. Pengecoran ini berlaku mulai masa pajak Juli 2026 melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 591 Tahun 2026. Nilai keringanan wajib diserahkan langsung kepada produsen film melalui lembaga perfilman atau secara langsung dengan BAST. Contohnya, bioscop yang membayar PBJT Rp100 juta hanya membayar Rp50 juta, sisanya Rp50 juta disalurkan ke produsen. Kebijakan ini bertujuan memperkuat industri kreatif dan ekonomi kreatif Jakarta sekaligus mendukung pekerja kreatif dalam produksi film.
Bagikan
Berita terkait
Bioskop & Bengkel Pesawat Bakal Berdiri di IKN
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 07.55
3 Karya Kreatif Anak Muda yang Raih Penghargaan Youth Choice Award 2026
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 12.38
Jembatani Kebutuhan Industri Kreatif, Perindo Jabar dan MNC University Hadirkan Program Beasiswa Kita
SINDOnews · 15 Agustus 2026 pukul 10.51
Ini Alasan Pemerintah Kucurkan Stimulus Ekonomi Tahap II Senilai Rp26,34 Triliun
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 21.53