Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

BNN Sebut Vape Legal Berpita Cukai Tidak Mengandung Narkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan bahwa produk vape yang beredar secara legal dan dilengkapi pita cukai tidak mengandung narkoba. Kepala Pusat Laboratorium BNN, Brigjen Dr. Supiyanto, menyatakan bahwa selama ini, vape yang disalahgunakan untuk penyalahgunaan narkoba berasal dari produk ilegal yang tidak memiliki pita cukai resmi. "Memang yang legal itu belum pernah ditemukan berisi narkoba," ujarnya dalam diskusi televisi bertajuk "Dua Sisi: Dicurigai Mengandung Narkoba, Vape Dilarang?" yang disiarkan pada Selasa, 22 September 2023.

Untuk mencegah penyalahgunaan vape, BNN terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk asosiasi industri hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kolaborasi ini diperlukan agar penanganan terhadap penyalahgunaan vape dapat dilakukan secara bersama-sama dan lebih efektif.

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Budiyanto, menyambut positif langkah BNN dalam memberantas penyalahgunaan narkoba melalui vape. Ia menegaskan bahwa pencegahan penyalahgunaan narkoba merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilakukan oleh seluruh pihak, termasuk produsen, pengecer, dan konsumen.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait