Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

BNN: Vape Legal Berpita Cukai Tidak Mengandung Narkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa produk vape yang beredar secara legal dan dilengkapi pita cukai tidak mengandung zat narkoba. Kepala Pusat Laboratorium BNN, Brigjen Pol Supiyanto, menyatakan dalam sebuah diskusi bahwa selama ini tidak pernah ditemukan vape legal yang mengandung narkoba. Menurutnya, seluruh kasus penyalahgunaan vape yang ditemukan hanya melibatkan produk ilegal yang tidak memiliki pita cukai dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini berbeda dengan produk cairan rokok elektronik legal yang telah sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

BNN menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan asosiasi industri serta Direktorar Jenderal Bea dan Cukai guna mencegah penyalahgunaan vape dan menjaga ekosistem nasional tetap terkontrol. Kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan diperlukan untuk menyatukan langkah dalam mengatasi permasalahan terkait penyebaran dan penggunaan vape yang tidak sesuai aturan. Dengan melibatkan pihak terkait, BNN berupaya memastikan bahwa produk vape yang beredar di pasar tidak hanya legal tetapi juga aman bagi konsumen.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait