BNN Usul Vape Dilarang Total, Waka Komisi III DPR: Negara Harus Tegas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan larangan total rokok elektrik atau vape melalui peraturan presiden (perpres) untuk mencegah penyebaran zat berbahaya. Usulan ini didasari banyaknya temuan narkoba dan zat ilegal yang disembunyikan dalam produk vape, khususnya yang menyasar anak muda. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung langkah tegas ini dan yakin Presiden Prabowo akan mempertimbangkannya. Ia menekankan bahwa pemerintah harus bertindak sebelum masalah ini semakin meluas dan menimbulkan korban yang lebih banyak.
Dalam enam bulan terakhir, BNN berhasil mengungkap dan menyita berbagai barang bukti terkait penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika. Di antaranya, 3.485 cartridge vape, 1,3 ton ketamin, 3,37 ton bunga ganja, 2,6 ton metamfetamin cair, serta 8.276 mililiter etomidate dan 800 kilogram ketamin HCL. Pengungkapan ini tersebar di beberapa provinsi seperti Jawa Timur, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Bali, Jambi, dan Maluku.
BNN menegaskan bahwa usulan larangan total vape masih dalam tahap pembahasan bersama antar-kementerian dan lembaga. Mereka menunggu hasil kajian komprehensif dari seluruh pihak terkait agar kebijakan yang nantinya ditetapkan didasarkan pada data yang kuat dan dapat dibenarkan secara logis.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 16.35
Narkoba Cair Disamarkan dalam Vape, BNN Ingatkan Ancaman untuk Anak Muda
Berita terkait
BNN Usul Vape Dilarang Total, Antisipasi Peredaran Narkoba
Detik.com · 10 September 2026 pukul 09.02
2,6 Ton Narkoba di Kapal MV Ocean Porter Akan Dipakai Cairan Vape
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.17
Modus Baru Penyelundupan Narkoba Terbongkar, Vape Etomidate Masuk dari Malaysia
Liputan6.com · 2 Agustus 2026 pukul 21.04
Sahroni Setuju Usul BNN soal Larangan Vape Lewat Perpres
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 16.47