BNN Sita Uang & Aset Sebesar Rp 40 Miliar Hasil Pencucian Uang Bos Gendut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita uang tunai sebesar Rp 1,277 miliar dan sejumlah aset senilai hampir Rp 40 miliar dari bandar narkoba berinisial MR alias Bos Gendut. Penyitaan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat MR. Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Roy Hardy Siahaan menyatakan bahwa penyidik menemukan aliran aset yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas narkotika MR. Pengungkapan ini disampaikan saat konferensi pers di Kantor BNN Jakarta Utara pada Kamis (13/8).
Selain uang tunai, BNN juga mengamankan aset dengan total nilai mencapai Rp 39,950 miliar. Roy menegaskan bahwa penanganan terhadap MR tidak berhenti pada perkara narkotika semata. BNN turut menjerat dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan hasil kejahatan narkoba tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum mencakup perkara pokok kepemilikan 92 kilogram narkoba sekaligus TPPU. Tindakan ini bertujuan memutus aliran dana dari jaringan narkoba dan menyita keuntungan ilegal pelaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 16.09
Bos Gendut Gembong Narkoba Kampung Bahari Diburu Sejak 2025
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 13.19
'Bos Gendut' Bandar Narkoba di Kampung Bahari Diburu BNN Sejak 2025
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 22.30
Tak Hanya Narkoba, Jaringan Pengedar di Kampung Bahari Punya Senjata Api Ilegal untuk Lawan Petugas
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 16.47
Skenario Perlawanan 'Bos Gendut' Siapkan Senjata hingga Tameng Anak-anak
Berita terkait
Melihat Lagi Gebrakan Jenderal Suyudi Gagalkan 8 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 17.35
Brigjen Suhermanto Ikut Dampingi Calon Kapolri Komjen Suyudi di Komisi III DPR
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 12.45
Kepala BNN Ungkap Prabowo Beri Atensi Bahaya Etomidate, Aturan Disiapkan
Detik.com · 29 September 2026 pukul 17.05
Prabowo Rapat dengan Menkum, Mendikti dan BNN soal Narkoba, Ini Hasilnya
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 16.57