Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BNN Sita Uang & Aset Sebesar Rp 40 Miliar Hasil Pencucian Uang Bos Gendut

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita uang tunai sebesar Rp 1,277 miliar dan sejumlah aset senilai hampir Rp 40 miliar dari bandar narkoba berinisial MR alias Bos Gendut. Penyitaan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat MR. Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Roy Hardy Siahaan menyatakan bahwa penyidik menemukan aliran aset yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas narkotika MR. Pengungkapan ini disampaikan saat konferensi pers di Kantor BNN Jakarta Utara pada Kamis (13/8).

Selain uang tunai, BNN juga mengamankan aset dengan total nilai mencapai Rp 39,950 miliar. Roy menegaskan bahwa penanganan terhadap MR tidak berhenti pada perkara narkotika semata. BNN turut menjerat dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan hasil kejahatan narkoba tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum mencakup perkara pokok kepemilikan 92 kilogram narkoba sekaligus TPPU. Tindakan ini bertujuan memutus aliran dana dari jaringan narkoba dan menyita keuntungan ilegal pelaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait