Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

'Bos Gendut' Bandar Narkoba di Kampung Bahari Diburu BNN Sejak 2025

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap MR, yang dijuluki 'Bos Gendut', sebagai bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara. MR merupakan buronan BNN sejak 2025 atas kasus kepemilikan sabu 98 kilogram yang diungkap November 2025 lalu. Penangkapan dilakukan bersama dua loyalisnya di pagi hari. Dalam operasi ini, BNN menyita berbagai barang bukti antara lain narkotika jenis gorila (ganja), senjata api (samurai dan peluru), uang tunai, handphone, serta tiga kendaraan berupa BMW, Vespa, dan mobil. Selain itu, BNN mengembangkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menyita uang sebesar Rp 1,277 miliar dan aset nilai Rp 39,950 miliar. Hasil penangkapan ini menunjukkan bahwa kasus tidak hanya terkait narkoba pokok, tetapi juga TPPU yang melibatkan aset bernilai besar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait