Sahroni Setuju Usul BNN soal Larangan Vape Lewat Perpres
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan total rokok elektrik atau vape melalui Peraturan Presiden (Perpres). Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan zat berbahaya dan narkotika yang kerap menggunakan perangkat vape, sebagaimana ditemukan dalam berbagai kasus sepanjang tahun 2026.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendukung penuh usulan tersebut karena tren penyalahgunaan vape yang menyasar anak muda sudah mengkhawatirkan. Sahroni meyakini Presiden Prabowo akan mempertimbangkan regulasi tegas ini demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman narkotika.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 23.03
BNN Usul Larangan Total Peredaran Vape demi Antisipasi Narkotika Cair
Detik.com · 10 September 2026 pukul 11.59
Waspada Narkoba Cair, BNN Imbau Garuda Indonesia Larang Pegawai Pakai Vape
Detik.com · 10 September 2026 pukul 09.02
BNN Usul Vape Dilarang Total, Antisipasi Peredaran Narkoba
Media Indonesia · 11 September 2026 pukul 00.42
Berapa Lama Aerosol Vape Vs Asap Rokok Bertahan di Udara?
Berita terkait
BNN Sita 800 Kg Ketamin di Natuna, Modus Baru Penyelendupan Narkotika lewat Vape
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 14.47
Kirab Merah Putih Tangsel, BNN Soroti Bahaya Narkotika Cair dalam Vape
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 00.23
Narkotika Cair Masuk Lewat Vape, BNN Desak Pelarangan Total Rokok Elektrik
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 16.03
Kepala BNN Rekomendasikan Larangan Total Vape: Narkotika Sudah Berevolusi
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 15.21