Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

BNNP Sumut Gagalkan Peredaran 126 Kg Ganja, Petugas Menyamar jadi Penarik Becak

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Utara berhasil menghentikan peredaran ganja seberat 126 kilogram melalui operasi penyamaran sebagai penarik becak bermotor (betor). Kasus berawal dari informasi masyarakat tentang rencana pengiriman ganja dari Gayo Lues, Aceh menuju Besitang, Langkat. Petugas mengidentifikasi becak BK 2888 PU dan menangkap tersangka ZSS dengan 19,8 kg ganja. Penyelidikan lanjutan menggandeng rumah di Besitang dan kawasan Bulu Cina, Deli Serdang, menangkap dua tersangka lagi. Semua tiga tersangka serta barang bukti 126 kg ganja diamankan di BNNP Sumut. Sementara itu, Polisi juga menggagalkan peredaran ganja 9,4 kg di Cawang, Jakarta Timur, serta 13 kg di Pasar 9, Deliserdang.

Berita terkait