Bos Blueray Cargo Akui Beri Suap Pejabat Bea Cukai Pakai Dolar Singapura
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

John Field, pemilik BOS Blueray Cargo, mengakui memberikan suap Rp91,77 miliar ke pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memprioritaskan proses keluar kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Uang tersebut dikonversi ke dolar Singapura (SGD) untuk memudahkan penyerahan. John menyeberangkan uang kepada Budiman Bayu Prasojo (BBP) dan pejabat lain seperti GHH, EN, Ocoy, serta Dirjen Djaka Budi Utama, Direktur P2 Rizal, dan Kasubdit Sisprian Subiaksono. Jaksa menyebut uang haram Rp7,6 miliar yang diterima BBP dari berbagai pihak. Majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat menghukum John Field dengan vonis 2 tahun penjara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 2 September 2026 pukul 17.44
Saksi Ungkap Pegawai Bea Cukai Telepon Minta 'Bantu Kawan-kawan' Rp 30 Juta
SINDOnews · 2 September 2026 pukul 16.34
Sidang Gratifikasi Bea Cukai, Jaksa KPK Bawa-bawa Lagu God Bless dan Dewa 19
Detik.com · 2 September 2026 pukul 14.57
Jaksa Minta Terdakwa Kasus Bea Cukai Kooperatif, Kutip Lagu God Bless-Dewa 19
Detik.com · 1 September 2026 pukul 15.26
James Ungkap Pejabat Bea Cukai Curhat Kantor Kena Banjir, lalu Minta Rp 50 Juta
Berita terkait
KPK Panggil 5 Saksi di Kasus Suap Bea Cukai Usai Tahan Gatot Heroe
VOI · 28 Agustus 2026 pukul 14.49
Purbaya Buka Suara Soal Pejabat Bea Cukai Ditangkap KPK
CNBC Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 16.54
KPK Ungkap Pertemuan Dirjen Bea Cukai dengan Pengusaha Blueray Cargo
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 12.25
3 Moge Mentereng Jadi Sitaan Baru KPK di Kasus Bea Cukai
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 08.00