Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Bos DJP: Sistem Pajak Transaksi Digital Tak Akan Intip Rekening Warga

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) tidak dimaksudkan untuk memantau rekening masyarakat. Data yang dikelola hanya untuk pemetaan, analisis, dan pemungutan PPN. Sistem menyediakan tiga fitur perlindungan: tidak ada pemungutan pajak ganda untuk transaksi PPN yang sudah dipungut oleh 260 platform PMSE, konsumen tidak perlu setor PPN sendiri bila sudah dipungut melalui SPP-TDLN, dan dokumen pemungutan setara faktur pajak. Jika transaksi dibatalkan, wajib pajak dapat mengajukan pengembalian melalui penyelenggara SPP-TDLN. SPP-TDLN diterapkan sejak 25 September 2026 untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri oleh konsumen Indonesia.

Berita terkait