Bos DJP: Sistem Pajak Transaksi Digital Tak Akan Intip Rekening Warga
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) tidak dimaksudkan untuk memantau rekening masyarakat. Data yang dikelola hanya untuk pemetaan, analisis, dan pemungutan PPN. Sistem menyediakan tiga fitur perlindungan: tidak ada pemungutan pajak ganda untuk transaksi PPN yang sudah dipungut oleh 260 platform PMSE, konsumen tidak perlu setor PPN sendiri bila sudah dipungut melalui SPP-TDLN, dan dokumen pemungutan setara faktur pajak. Jika transaksi dibatalkan, wajib pajak dapat mengajukan pengembalian melalui penyelenggara SPP-TDLN. SPP-TDLN diterapkan sejak 25 September 2026 untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri oleh konsumen Indonesia.
Bagikan
Berita terkait
Sah! Himbara-LinkAja Pungut Pajak Transaksi Digital Luar Negeri
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 07.50
Airlangga Ungkap Pajak Perhiasan Bakal Berubah, Ini Bocorannya
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 20.30
Pungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Mulai Berlaku, Libatkan 6 Issuer
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 20.30
Dirjen Pajak Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif PPN
Detik.com · 18 September 2026 pukul 18.51