Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Airlangga Ungkap Pajak Perhiasan Bakal Berubah, Ini Bocorannya

Pemerintah berencana mengubah standar kadar emas untuk fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) industri perhiasan. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan standar kemurnian yang sebelumnya 99,99 persen akan diturunkan menjadi 99,9 persen. Perubahan ini akan diatur melalui perbaikan Peraturan Pemerintah (PP) agar pelaku industri lebih mudah memanfaatkan fasilitas PPN logam mulia.

Saat ini, aturan perpajakan emas mengacu pada PMK Nomor 48 Tahun 2023. Pabrikan emas memungut PPN sebesar 1,1 persen untuk penyerahan kepada sesama pabrikan atau pedagang, dan 1,65 persen untuk konsumen akhir. Fasilitas PPN tidak dipungut untuk emas granula saat ini mensyaratkan kadar 99,99 persen sesuai SNI atau LBMA. Besaran fasilitas dan waktu pemberlakuan aturan baru belum dirinci.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait