Airlangga Ungkap Pajak Perhiasan Bakal Berubah, Ini Bocorannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah berencana mengubah standar kadar emas untuk fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) industri perhiasan. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan standar kemurnian yang sebelumnya 99,99 persen akan diturunkan menjadi 99,9 persen. Perubahan ini akan diatur melalui perbaikan Peraturan Pemerintah (PP) agar pelaku industri lebih mudah memanfaatkan fasilitas PPN logam mulia.
Saat ini, aturan perpajakan emas mengacu pada PMK Nomor 48 Tahun 2023. Pabrikan emas memungut PPN sebesar 1,1 persen untuk penyerahan kepada sesama pabrikan atau pedagang, dan 1,65 persen untuk konsumen akhir. Fasilitas PPN tidak dipungut untuk emas granula saat ini mensyaratkan kadar 99,99 persen sesuai SNI atau LBMA. Besaran fasilitas dan waktu pemberlakuan aturan baru belum dirinci.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 20.30
Pungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Mulai Berlaku, Libatkan 6 Issuer
CNBC Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 16.05
Kacau! Penambang Ilegal Keruk Emas Hingga Rp200 M di Sangihe Sulut
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 14.23
Pemerintah Perluas Insentif PPh 21 Bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp10 Juta di 2027
JawaPos · 1 Oktober 2026 pukul 14.00
Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 10 Juta Tak lagi Kena PPh 21, Pemerintah juga Kaji Revisi PTKP
Berita terkait
Dirjen Pajak Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif PPN
Detik.com · 18 September 2026 pukul 18.51
Ogah Tiru Jepang Pangkas PPN, Menkeu Purbaya Blak-blakan: Nanti Nambah Utang, Lu Pada Ribut!
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 02.01
Tambah Penerimaan Negara, Purbaya Lirik Pajak Perhiasan dan E-Commerce
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.00
Target PPN 2027 Tembus Rp1.126 T, Tanda Daya Beli Warga RI Pulih?
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 11.30