Kaji Batas PTKP, Menko Airlangga: Gaji UMP Pajaknya Dibebaskan!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berencana menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tahun 2027. Saat ini PTKP Rp54 juta setahun (Rp4,5 juta/bulan). Menko Airlangga Hartarto menyatakan gaji sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) akan dibebaskan dari pajak. UMP tertinggi berada di DKI Jakarta sebesar Rp5.729.876. Pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja sedang membahas besaran kenaikan PTKP. Jika gaji Rp5 juta/bulan (Rp60 juta/tahun), maka gaji yang dikenai pajak adalah Rp6 juta setahun. Kementerian Keuangan mengkaji dampak kebijakan ini terhadap daya beli masyarakat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 2 Oktober 2026 pukul 13.01
PTKP Berpotensi Naik, Wamenkeu: Masih Dicari Level yang Optimal
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 11.02
Ditjen Pajak Siapkan Skenario Kenaikan PTKP pada 2027, Besarannya Belum Diketok
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 22.39
Bos Pajak Buka Suara soal Batas PTKP Mau Dinaikkan
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 16.45
Kemenkeu Kaji Kenaikan Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak
Berita terkait
Kemenkeu Kaji Perubahan PTKP: Batas Gaji Bebas Pajak Jadi Lebih Tinggi
CNBC Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 17.15
Pemerintah Perluas Insentif PPh 21 Bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp10 Juta di 2027
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 14.23
Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 10 Juta Tak lagi Kena PPh 21, Pemerintah juga Kaji Revisi PTKP
JawaPos · 1 Oktober 2026 pukul 14.00
Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Mau Dinaikkan
Detik.com · 30 September 2026 pukul 20.30