Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kaji Batas PTKP, Menko Airlangga: Gaji UMP Pajaknya Dibebaskan!

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berencana menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tahun 2027. Saat ini PTKP Rp54 juta setahun (Rp4,5 juta/bulan). Menko Airlangga Hartarto menyatakan gaji sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) akan dibebaskan dari pajak. UMP tertinggi berada di DKI Jakarta sebesar Rp5.729.876. Pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja sedang membahas besaran kenaikan PTKP. Jika gaji Rp5 juta/bulan (Rp60 juta/tahun), maka gaji yang dikenai pajak adalah Rp6 juta setahun. Kementerian Keuangan mengkaji dampak kebijakan ini terhadap daya beli masyarakat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait