Jakarta · Minggu, 4 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Gaji Setara UMP Bakal Bebas Pajak

Pemerintah berencana mengubah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) agar pekerja dengan gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) bebas pajak. Saat ini, batas PTKP adalah Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan, sehingga pekerja dengan gaji di atas angka tersebut masih dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan menghapus selisih pajak bagi penerima UMP. Sementara itu, Kementerian Keuangan sedang mengkaji dampak kebijakan ini terhadap daya beli masyarakat untuk implementasi pada tahun 2027.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait