Gaji Setara UMP Bakal Bebas Pajak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah berencana mengubah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) agar pekerja dengan gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) bebas pajak. Saat ini, batas PTKP adalah Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan, sehingga pekerja dengan gaji di atas angka tersebut masih dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan menghapus selisih pajak bagi penerima UMP. Sementara itu, Kementerian Keuangan sedang mengkaji dampak kebijakan ini terhadap daya beli masyarakat untuk implementasi pada tahun 2027.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 2 Oktober 2026 pukul 13.01
PTKP Berpotensi Naik, Wamenkeu: Masih Dicari Level yang Optimal
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 11.02
Ditjen Pajak Siapkan Skenario Kenaikan PTKP pada 2027, Besarannya Belum Diketok
Berita terkait
Kaji Batas PTKP, Menko Airlangga: Gaji UMP Pajaknya Dibebaskan!
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 13.32
Pemerintah Perluas Insentif PPh 21 Bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp10 Juta di 2027
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 14.23
Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 10 Juta Tak lagi Kena PPh 21, Pemerintah juga Kaji Revisi PTKP
JawaPos · 1 Oktober 2026 pukul 14.00
Bos Pajak Buka Suara soal Batas PTKP Mau Dinaikkan
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 22.39