Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

BPA Kejagung Perkuat Kerja Sama Pemulihan Aset Lintas Negara di ARIN-AP

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) memperkuat kerja sama perampasan aset hasil kejahatan lintas negara melalui partisipasi dalam Rapat Umum Tahunan ke-11 Asset Recovery Inter-Agency Network Asia-Pacific (ARIN-AP) di New Delhi, India pada 28-30 September 2026. Dalam forum internasional dengan tema 'Closing the Loop: From Tracing to Return', BPA Kejagung dipimpin oleh Kepala BPA Kejagung Patris Yusrian Jaya yang menegaskan Indonesia siap mengoperasionalkan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) Immediate Outcome 8 untuk perampasan aset lintas batas secara cepat dan efektif.

Patris Yusrian Jaya menyatakan fondasi hukum pemulihan aset di Indonesia semakin kokoh dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, serta kewenangan atributif Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Informasi secara informal melalui jejaring ARIN-AP menjadi kunci utama untuk mengidentifikasi dan mengamankan aset sebelum proses permohonan mutual legal assistance (MLA) formal. Untuk menutup celah pelarian aset, tiga pilar strategis yang perlu dioptimalkan meliputi: peningkatan transparansi pemilik manfaat akhir (UBO), penerapan protokol pembekuan cepat (quick freeze), dan pemanfaatan instrumen penyitaan harta pengganti (EVB).

Kejagung menegaskan riwayat sejarah sebagai salah satu negara pendiri ARIN-AP sejak 2013 dan berkontribusi sebagai tuan rumah pertama AGM ke-1 di Yogyakarta (2014) serta AGM ke-5 di Bali (2018). Keaktifan BPA Kejagung sebagai anggota Komite Pengarah ARIN-AP diharapkan memperkuat posisi pemulihan aset di Asia-Pasrik, memastikan tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan menyembunyikan aset hasil tindak pidana.

Berita terkait