Kejagung: 30 Persen Aset Hasil Rampasan Tak Laku Saat Dilelang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mengungkapkan kendala dalam pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi selama tiga tahun terakhir. Salah satu masalah utama adalah 30 persen aset hasil rampasan tidak laku terjual saat dilelang karena nilainya setara dengan harga pasar, padahal pembeli mengharapkan harga lebih murah. Selain itu, proses pemeliharaan aset memakan waktu tiga bulan sebelum bisa dinilai dan dilelang, sehingga menyebabkan penumpukan aset dan meningkatkan biaya negara.
Dalam tiga bulan terakhir, tercatat peningkatan nilai hasil pemulihan aset yang diserahkan ke negara. Pada 2024, nilainya mencapai Rp1,439 triliun, lalu naik menjadi Rp19,654 triliun pada 2025. Per September 2029, total aset yang dikembalikan ke kas negara sebesar Rp4,947 triliun, dengan 21.737 aset yang telah dilelang.
Patris Yusrian Jaya juga menyampaikan adanya perbedaan persepsi antara BPA Kejagung dan pengadilan terkait penetapan barang temuan, yang sering menyebabkan penundaan atau kegagalan eksekusi aset.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 8 September 2026 pukul 21.00
BPA Kejagung Pulihkan Aset Rp 26,04 T, tapi 30% Barang Lelang Tak Laku
Detik.com · 8 September 2026 pukul 14.51
Negara Kantongi Rp 26 Triliun dari Aset Rampasan
kumparan · 7 September 2026 pukul 23.27
Sepupu Presiden Filipina Ditangkap Akibat Skandal Korupsi Pengendalian Banjir
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 20.56
Anggota DPR Jamin Aparat tak Bisa Sembarangan Sita Harta Warga di RUU Perampasan Aset
Berita terkait
Lelang di BPA Kejagung: Limit Terendah HP Rp 3 Ribu, Tertinggi Tanah Rp 9,1 M
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 14.31
Kuasa Hukum Budiman Bayu Prasojo Soroti Keterangan Saksi KPK, Belum Ada Saksi yang Sebut Pemberian Uang
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 08.30
Febrie Diansyah Bantah Eks Jampidsus Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian
JPNN.com · 6 September 2026 pukul 14.10
2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hakim Banding Ringankan Vonis
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 20.56