Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung: 30 Persen Aset Hasil Rampasan Tak Laku Saat Dilelang

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mengungkapkan kendala dalam pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi selama tiga tahun terakhir. Salah satu masalah utama adalah 30 persen aset hasil rampasan tidak laku terjual saat dilelang karena nilainya setara dengan harga pasar, padahal pembeli mengharapkan harga lebih murah. Selain itu, proses pemeliharaan aset memakan waktu tiga bulan sebelum bisa dinilai dan dilelang, sehingga menyebabkan penumpukan aset dan meningkatkan biaya negara.

Dalam tiga bulan terakhir, tercatat peningkatan nilai hasil pemulihan aset yang diserahkan ke negara. Pada 2024, nilainya mencapai Rp1,439 triliun, lalu naik menjadi Rp19,654 triliun pada 2025. Per September 2029, total aset yang dikembalikan ke kas negara sebesar Rp4,947 triliun, dengan 21.737 aset yang telah dilelang.

Patris Yusrian Jaya juga menyampaikan adanya perbedaan persepsi antara BPA Kejagung dan pengadilan terkait penetapan barang temuan, yang sering menyebabkan penundaan atau kegagalan eksekusi aset.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait