Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

BPJS Ketenagakerjaan dan Green SM Perkuat Kolaborasi, Dorong Seluruh Mitra Pengemudi Terlindungi

BPJS Ketenagakerjaan dan Green SM Indonesia memperluaskan kolaborasi untuk melindungi mitra pengemudi, terutama di sektor transportasi. Pada 19 Agustus 2026, sekitar 260 mitra pengemudi dilindungi secara simbolis di Depot Green SM Kemayoran, Jakarta. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan para mitra pengemudi mendapatkan perlindungan atas risiko pekerjaan sekaligus jaring pengaman bagi keluarga mereka. Ke depan, kolaborasi ini diharapkan dapat meluas hingga menjangkau seluruh mitra pengemudi Green SM yang belum terdaftar. Mitra pengemudi Bukan Penerima Upah (BPU) sektor transportasi dapat memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp8.400 per bulan, setelah sebelumnya ditanggung penuh sebesar Rp16.800. Melalui JKK, peserta mendapatkan perawatan hingga sembuh dan santunan sementara tidak mampu bekerja. Jika terjadi kecelakaan fatal, ahli waris berhak mendapatkan santunan 48 kali upah yang dilaporkan. Sementara melalui JKM, ahli waris yang kehilangan pekerja akibat kecelakaan atau penyakit mendapatkan manfaat Rp42 juta serta beasiswa bagi anak-anak peserta.

Berita terkait