Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

BPKH Dorong Skema Cicilan Pelunasan Haji untuk Cegah Jamaah Berutang

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendorong penerapan skema setoran angsuran bertahap untuk pelunasan biaya haji guna mencegah calon jamaah terpaksa berhutang atau menjual aset secara mendadak. Menurut Anggota BPKH Harry Alexander, skema ini memungkinkan jamaah merencanakan keuangan dengan lebih baik, terutama bagi mereka dengan penghasilan tidak tetap. Pembayaran bertahap diharapkan mengurangi beban finansial yang tiba-tiba menimpa jamaah saat pelunasan.

Skema cicilan ini masih menunggu kebijakan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah. BPKH sedang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menetapkan besaran angsuran yang layak. Harry menekankan skema ini sebaiknya tersedia tidak hanya untuk jamaah yang akan berangkat, tetapi juga mereka yang masih dalam masa tunggu. Pola serupa telah berhasil diterapkan di Malaysia dan Brunei. Beberapa bank syariah, termasuk Bank Muamalat dan Bank Danamon Syariah, telah menyatakan kesiapan untuk mendukung layanan ini.

BPKH juga mendorong jamaah memantau setoran melalui aplikasi BPKH Apps untuk memastikan keamanan dana. Terkait hal lain, Kementerian Haji berencana memperketat skrining kesehatan haji 2027 setelah Arab Saudi memblokir dana akibat dugaan pelanggaran asuransi. Pemerintah juga mengusulkan penyesuaian Biaya Pelunasan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107,34 juta dengan skema 40% Bipih dan 60% nilai manfaat.

Berita terkait