BPKH Ungkap Dana Rp10T dari 400 Ribu Data Calon Haji Diduga Invalid
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membantah adanya dana Rp10 triliun yang mengendap. Angka tersebut merupakan estimasi dari 400.000 data calon jemaah haji yang diduga tidak valid, dikalikan dengan setoran awal Rp25 juta per orang. Kepala BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan bahwa dana haji yang sudah diterima dan dikelola sesuai ketentuan, termasuk yang ditempatkan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) atau perbankan syariah, tetap berada dalam pengelolaan BPKH.
Kementerian Haji dan Umrah sebelumnya mengungkap adanya 400.000 data calon jemaah haji yang diduga tidak valid dari total antrean haji nasional sekitar 5,7 juta orang. Data ini berpotensi menyebabkan rekening dorman atau rekening tidak aktif dengan transaksi signifikan. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa dana setoran awal dari data invalid ini mencapai sekitar Rp10 triliun.
BPKH menekankan bahwa yang perlu direkonsiliasi adalah data dan status jemaah, bukan keberadaan fisik dana. BPKH mendukung proses validasi bersama Kementerian Haji dan Umrah serta pihak terkait untuk memastikan hak setiap jemaah secara akurat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 19.46
Wamenhaj: Terdapat 400 Ribu dari 5.7 Juta Data Antrean Haji yang Berisiko Tak Valid
Berita terkait
BPKH Ungkap Posisi Dana Haji Rp10 T dari 400 Calon Jemaah Haji Invalid
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 12.23
BPKH Ungkap Dana Rp10 T dari 400 Ribu Data Calon Haji Diduga Invalid
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 12.23
400 Ribu Data Calon Jemaah Haji Diduga Invalid, Dana Rp10 T Mengendap
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 10.45
Pakar Hukum Keuangan Publik UI: Dana Haji Bukan Bagian dari Keuangan Negara
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 17.05