Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BPS Catat Kemiskinan Turun ke 22,93 Juta, Pengangguran Ikut Susut

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kebijaran baru untuk membatasi bunga simpanan atau deposito lembaga keuangan khusus di bawah Kementerian Keuangan atau Special Mission Vehicle (SMV). Bunga deposito SMV akan diatur setara dengan 80% dari suku bunga Bank Indonesia (BI). Kebijaran ini dilakukan untuk menekan suku bunga kredit perbankan agar pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat terakselerasi di semester II-2026. SMV yang dimaksud meliputi PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), Pusat Investasi Pemerintah (PIP), LPEI, dan Sarana Multigriya Finansial (SMF). Purbaya menyampaikan kebijaran ini setelah bertemu dengan bank-bank anggota Himbara yang mengeluhkan tekanan biaya bunga deposito tinggi hingga 8-9%, yang berdampak pada kenaikan biaya modal dan bunga kredit yang sulit turun. Bank-bank tersebut melaporkan bunga kredit yang ditawarkan mencapai 13-14% akibat tekanan ini. Pelaksanaan kebijaran diharapkan dapat dilakukan pada pekan depan setelah penyelesaian administrasi terkait pembatalan deposito yang lebih tinggi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait