Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

BPS Pertegas Sistem Desil Bukan untuk Turunkan Tingkat Kemiskinan

Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa sistem desil pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bukanlah ukuran kemiskinan, melainkan pemeringkatan relatif kesejahteraan. Dalam sistem ini, seluruh keluarga di Indonesia dikelompokkan ke dalam sepuluh desil dengan jumlah penduduk yang relatif sama, di mana Desil 1 merupakan kelompok paling tidak sejahtera dan Desil 10 sebagai yang paling sejahtera. Karena sifatnya yang relatif, adanya perubahan posisi desil tidak serta-merta berarti perubahan angka kemiskinan. BPS menjelaskan bahwa penentuan desil dilakukan melalui pemodelan statistik Proxy Means Test (PMT) menggunakan berbagai variabel seperti kondisi perumahan, sumber air, kepemilikan aset, pendidikan, pekerjaan, dan kesehatan, karena Indonesia belum memiliki data penghasilan penduduk secara lengkap.

Angka kemiskinan di Indonesia pada Maret 2026 dicatat sebesar 8,07% atau setara dengan 22,93 juta orang, dengan garis kemiskinan nasional rata-rata mencapai Rp3.091.866 per bulan. Pengukuran kemiskinan dilakukan dengan membandingkan pengeluaran perkapita pendudung dengan Garis Kemiskinan yang dihitung berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Berbeda dengan sistem desil yang bersifat mikro dan relatif, angka kemiskinan merupakan indikator makro yang menggambarkan kondisi pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

BPS menegaskan bahwa perubahan posisi seseorang pada DTSEN, misalnya dari Desil 1 ke Desil 6, tidak berarti jumlah pendudung miskin berkurang. Hal ini disebabkan sifat pemeringkatan desil yang relatif, sehingga ketika ada keluarga yang naik desil, ada pula yang turun. Untuk menjaga akurasi data, BPS terus memperbarui DTSEN melalui ground checking, pemanfaatan data administrasi, dan pemutakhiran mandiri melalui berbagai kanal yang disediakan pemerintah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait