Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

BPS sebut masyarakat terdaftar DTSEN tak otomatis penerima bantuan

Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak otomatis menjadi penerima bantuan pemerintah. Menurut Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti, DTSEN berfungsi sebagai social registry atau basis data sosial-ekonomi, bukan daftar penerima bantuan (beneficiary registry). DTSEN merupakan kumpulan data pendudung Indonesia yang memiliki NIK dan KK dalam satu basis data tunggal.

Pendaftaran dalam DTSEN tidak menjamin seseorang akan mendapatkan bantuan sosial atau program pemerintah. Penentuan penerima bantuan dilakukan oleh masing-masing kementerian sesuai dengan kriteria dan kebijakan yang berlaku. Sebagai contoh, program Sekolah Rakyat dapat mengacu pada masyarakat di desil 1 dan 2, namun tidak seluruhnya otomatis mendapatkan bantuan karena ada persyaratan tambahan dari kementerian terkait.

BPS menekankan bahwa DTSEN hanyalah alat bantu pengumpulan data, sementara keputusan pemberian bantuan tetap berada pada kebijakan masing-masing kementerian yang mengelola programnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait