BPS sebut masyarakat terdaftar DTSEN tak otomatis penerima bantuan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak otomatis menjadi penerima bantuan pemerintah. Menurut Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti, DTSEN berfungsi sebagai social registry atau basis data sosial-ekonomi, bukan daftar penerima bantuan (beneficiary registry). DTSEN merupakan kumpulan data pendudung Indonesia yang memiliki NIK dan KK dalam satu basis data tunggal.
Pendaftaran dalam DTSEN tidak menjamin seseorang akan mendapatkan bantuan sosial atau program pemerintah. Penentuan penerima bantuan dilakukan oleh masing-masing kementerian sesuai dengan kriteria dan kebijakan yang berlaku. Sebagai contoh, program Sekolah Rakyat dapat mengacu pada masyarakat di desil 1 dan 2, namun tidak seluruhnya otomatis mendapatkan bantuan karena ada persyaratan tambahan dari kementerian terkait.
BPS menekankan bahwa DTSEN hanyalah alat bantu pengumpulan data, sementara keputusan pemberian bantuan tetap berada pada kebijakan masing-masing kementerian yang mengelola programnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 9 September 2026 pukul 07.45
BPS Ungkap DTSEN Bukan Daftar Penerima Bantuan Sosial
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 23.16
Anaknya Masuk Desil 7, Purbaya Siap Uji Ulang Sampel Data BPS
Detik.com · 8 September 2026 pukul 20.13
Kepala BPS: Legislator NasDem Eva Stevany Dimutakhirkan Jadi Desil 10
Berita terkait
Desil Bukan Indikator Tunggal untuk Dapat Bantuan Pemerintah!
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 20.40
Kemensos: Desil Bukan Penentu Kaya atau Miskin
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 18.53
DPR Minta BPS Bereskan Data Desil dalam 2 Minggu
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 20.50
BPS Ungkap Cara Koreksi Desil DTSEN Tak Sesuai
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 18.35