Brankas Besar Isi Ekstasi Disita dari Kelab Malam 'Sarang' Narkoba Batam
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim gabungan Bareskrim Polri membongkar sebuah kelab malam bernama HH Club Planet di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam penggerebekan yang dilakukan Senin dini hari pukul 01.00 WIB, petugas menyita sebuah brankas besar yang diduga berisi ekstasi. Namun, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, belum merinci jumlah pasti ekstasi yang ditemukan. Petugas masih melakukan pendataan terkait barang bukti yang disita.
Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut informasi mengenai dugaan peredaran narkoba di kelab malam tersebut. Dalam operasi tersebut, 53 orang diamankan sebag sebagai tersangka dan saksi. Tim gabungan yang terlibat mencakup Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen, Kombes Kevin Leleury, dan AKBP Titus Yudho Ully.
Brigjen Eko Hadi belum memberikan keterangan detail mengenai kronologi kejadian atau barang bukti lain yang diamankan. Ia menyatakan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilakukan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 11.49
Sahroni Minta Polri Tingkatkan Sweeping Kelab Malam Demi Membendung Peredaran Narkoba
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 11.41
Bareskrim Grebek Kelab Malam di Batam, Ekstasi Disimpan di Brankas
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 11.41
Bareskrim Gerebek Kelab Malam di Batam, Ekstasi Disimpan di Brankas
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 23.45
Olah TKP Sekolah Jaksel, Polisi Kembali Temukan Senjata hingga Amunisi
Berita terkait
Bawa Pil Ekstasi, Pria 23 Tahun Ditangkap di Jakarta Utara
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 15.00
6 Fakta Mahasiswi di Jakbar Tewas Usai Dicekoki Narkoba
Detik.com · 12 September 2026 pukul 06.53
Bisnis Narkoba di Planet Batam Operasi Sejak 2018, Sempat Setop Saat COVID
Detik.com · 9 September 2026 pukul 18.49
Polresta Denpasar Bekuk Satpam Pengedar Ekstasi, ternyata Residivis Curanmor
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 16.33