Polresta Denpasar Bekuk Satpam Pengedar Ekstasi, ternyata Residivis Curanmor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar menangkap RMMP alias Rio, 24 tahun, seorang petugas keamanan yang nekat mengedarkan ekstasi. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkoba di wilayah Sanglah. Tersangka diamankan pada Rabu (2/9) pukul 20.00 WITA di Jalan Raya Sesetan, Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, sedang memarkirkan kendaraan. Saat diamati dan diinterogasi, RMMP mengakui menyimpan barang haram di tempat tinggalnya di Jalan Banyusari, Banjar Sanglah. Penggeledahan kamar tidur menemukan sejumlah barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, diketahui RMMP merupakan curanmor yang pernah ditangkap sebelumnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 4 September 2026 pukul 14.23
Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras Lewat 'Toko Berjalan' di Kota Bekasi
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 13.10
Bandar Obat Keras Tanah Abang Ditangkap
Detik.com · 3 September 2026 pukul 10.48
Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Tramadol di Jakpus, 1 Bandar Besar Ditangkap
kumparan · 2 September 2026 pukul 21.46
Polisi Selidiki Dugaan Kesengajaan-Legalitas Lahan yang Terbakar di Denpasar
Berita terkait
Disembunyikan dalam Boneka, Polisi Gagalkan Peredaran 1.461 Ekstasi &111 Ribu Pil LL di Malang
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 11.36
Polisi Tangkap Pria di Muara Enim, Sita 21,05 Gram Sabu-Sabu dan 5 Butir Ekstasi
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 17.10
Brankas Besar Isi Ekstasi Disita dari Kelab Malam 'Sarang' Narkoba Batam
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 12.03
Polresta Denpasar Ringkus Pelaku Curanmor Asal Jakarta, Ada yang Kenal?
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 08.31