Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Polresta Denpasar Bekuk Satpam Pengedar Ekstasi, ternyata Residivis Curanmor

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar menangkap RMMP alias Rio, 24 tahun, seorang petugas keamanan yang nekat mengedarkan ekstasi. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkoba di wilayah Sanglah. Tersangka diamankan pada Rabu (2/9) pukul 20.00 WITA di Jalan Raya Sesetan, Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, sedang memarkirkan kendaraan. Saat diamati dan diinterogasi, RMMP mengakui menyimpan barang haram di tempat tinggalnya di Jalan Banyusari, Banjar Sanglah. Penggeledahan kamar tidur menemukan sejumlah barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, diketahui RMMP merupakan curanmor yang pernah ditangkap sebelumnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait