Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

4 Perusahaan Buang Sampah ke TPS Liar Cilincing Didenda Rp 10 Juta

DLH DKI Jakarta menindak empat perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah karena terbukti membuang sampah ke TPS liar di Cilincing, Jakarta Utara. Keempat perusahaan tersebut yakni PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima. Mereka dikenai sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 10 juta serta Teguran Tertulis I. Sanksi diberikan lantaran aktivitas perusahaan tidak sesuai dengan Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan yang mereka miliki.

Berdasarkan izin tersebut, sampah dari usaha dan kegiatan pelanggan seharusnya diangkut menuju TPST Bantargebang. Namun, hasil klarifikasi menunjukkan adanya penggunaan armada yang tidak tercantum dalam izin serta pembuangan sampah ke lokasi ilegal. Kepala DLH Dudi Gardesi menegaskan penelusuran rantai pengelolaan sampah akan berlanjut dari kendaraan, perusahaan, sumber sampah, hingga pihak pengguna jasa. Kepala Bidang Pengawasan Helmy Zulhidayat merinci dasar hukum sanksi yaitu Pasal 131 ayat 1 Perda 3/2013 dan Pasal 21 Pergub 102/2021. Perusahaan wajib menandatangani surat pernyataan, dan izin bisa dicabut bila melanggar lagi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait