4 Perusahaan Buang Sampah ke TPS Liar Cilincing Didenda Rp 10 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DLH DKI Jakarta menindak empat perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah karena terbukti membuang sampah ke TPS liar di Cilincing, Jakarta Utara. Keempat perusahaan tersebut yakni PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima. Mereka dikenai sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 10 juta serta Teguran Tertulis I. Sanksi diberikan lantaran aktivitas perusahaan tidak sesuai dengan Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan yang mereka miliki.
Berdasarkan izin tersebut, sampah dari usaha dan kegiatan pelanggan seharusnya diangkut menuju TPST Bantargebang. Namun, hasil klarifikasi menunjukkan adanya penggunaan armada yang tidak tercantum dalam izin serta pembuangan sampah ke lokasi ilegal. Kepala DLH Dudi Gardesi menegaskan penelusuran rantai pengelolaan sampah akan berlanjut dari kendaraan, perusahaan, sumber sampah, hingga pihak pengguna jasa. Kepala Bidang Pengawasan Helmy Zulhidayat merinci dasar hukum sanksi yaitu Pasal 131 ayat 1 Perda 3/2013 dan Pasal 21 Pergub 102/2021. Perusahaan wajib menandatangani surat pernyataan, dan izin bisa dicabut bila melanggar lagi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 01.00
Pramono Minta Beri Sanksi ke Pembuang Sampah Ilegal di Cilincing
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 09.37
Buang Sampah ke Jalan, Perusahaan Ini Didenda Pemprov DKI
Berita terkait
Pansus DPRD Cari Solusi Gunungan Sampah 60 Ribu Ton di TPS Liar Cilincing
Detik.com · 1 September 2026 pukul 14.54
Penindakan TPS Liar di Cilincing Jadi Langkah yang Tepat
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 12.29
Pansus Pengelolaan Sampah DKI Minta Perusak Lingkungan di Cilincing Dipidana
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 19.33
Jeritan Warga di Balik TPS Ilegal
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 19.03