Bui 15 Tahun untuk Delon Si Suami Siri Pembunuh Terapis Spa di Bekasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ahmad Riansah alias Delon divonis 15 tahun penjara karena membunuh istri sirinya, Silvia Marlina, di Bekasi. Kejadian terjadi pada 7 Januari 2026 di sebuah tempat kos di Jalan N Maskoki 2, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan. Delon diduga memotong leher Silvia selama 15 menit hingga korban tewas, lalu menguras uang Rp 2,6 juta dari rekeningnya dan mengambil Rp 350 ribu dari dompetnya. Vonis 15 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 17 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Narni Priska Faridayanti menjatuhkan vonis ini setelah menggelar persidangan.
Bagikan
Berita terkait
Delon Si Suami Siri Pembunuh Terapis Spa di Bekasi Divonis 15 Tahun Penjara
Detik.com · 21 September 2026 pukul 13.51
Suami yang Bunuh-Tebar Kopi di Jenazah Istri Siri di Depok Divonis 14 Tahun Bui
kumparan · 14 September 2026 pukul 22.18
Eks Bos Geng Divonis Bersalah Atas Pembunuhan Rapper Tupac Shakur
Detik.com · 1 September 2026 pukul 15.51
Pelaku Tawuran Tewaskan Mahasiswa di Bekasi Divonis 10 Tahun Penjara
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 15.04