Bule Australia Penyelundup 1,7 Kg SS Diusir dari Bali, Dicekal Seumur Hidup?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Rudenim Denpasar mendeportasi kembali MS, WNA Australia berusia 59 tahun, atas hasil penyelundupan 1,7 kg narkotika. MS dideportasi Jumat (4/9/2026) malam melalui Bandara Ngurah Rai ke Sydney dengan pengawalan ketat. Pemulangan dilakukan setelah menyelesaikan proses hukum dan masa pembimbingan program pembebasan bersyarat (PB). MS terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang narkotika serta Pasal 75 ayat (1) UU No. 6/2011 tentang keimigrasian. Selama penahanan, ia mendapatkan remisi 37 bulan 30 hari dan menjalani PB di Bapas Kelas I Denpasar hingga berakhir pada 19 Agustus 2026.
Bagikan
Berita terkait
WN Nigeria Langgar Izin Tinggal, Kabur ke Hutan saat Hendak Ditangkap di Bali
kumparan · 1 September 2026 pukul 19.25
WN Prancis Konten Kreator Adegan Mesum Ditangkap di Bali dan Dideportasi
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 08.13
WN Prancis Kreator Konten Adegan Mesum Ditangkap di Bali dan Dideportasi
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 08.13
WN Australia Berhubungan Intim di Pekarangan Warga Badung, Terancam Dideportasi
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 14.51